Membedah Tuntutan Gerakan Mahasiswa Jakarta Oleh : K. Revandi Antoni
Pangkalpinangpost.com~//- Pangkalpinang – Aksi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Jakarta di depan Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2024, yang menuntut pengusutan kembali terhadap mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, terkait kasus korupsi tata niaga timah dan perizinan lahan 1.500 hektare, patut ditelaah lebih lanjut, Senin (19/8/2024).
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa aksi protes seperti yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Jakarta dapat memiliki berbagai motif yang mendasarinya. Dalam politik, tekanan publik sering kali digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi lembaga-lembaga penegak hukum agar bertindak sesuai dengan agenda tertentu.
Dalam kasus ini, tuduhan yang dialamatkan kepada Erzaldi Rosman, yang telah menjalani masa jabatan sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mungkin saja merupakan bagian dari strategi lawan politiknya untuk menjatuhkan kredibilitasnya.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa aksi Gerakan Mahasiswa Jakarta ini didorong oleh pihak-pihak yang ingin memaksakan Kejaksaan Agung untuk memandang Erzaldi Rosman sebagai pihak yang bersalah, meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final.
Dalam setiap kasus hukum, termasuk yang menimpa Erzaldi Rosman, asas praduga tak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Asas ini adalah pilar utama dalam sistem hukum Indonesia, yang termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Dalam konteks ini, upaya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Erzaldi Rosman sebagai tersangka sebelum proses hukum yang berlaku selesai, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah.
Sebagai contoh, tuduhan terhadap Erzaldi Rosman dalam kasus perizinan lahan yang melibatkan PT Narina Keisya Imani (NKI) sedang dalam tahap penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Gubernur Babel tersebut sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Babel harus diberikan waktu dan ruang untuk melakukan penyidikan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Proses hukum harus dihormati dan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa tekanan dari massa atau kepentingan politik tertentu. Dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta, bukan atas dasar opini atau desakan pihak-pihak tertentu yang mungkin memiliki agenda tersembunyi. (KBO Babel)
Penulis : K. Revandi Antoni, Ketua Koordinator Liputan KBO Babel dan Pimpred Media Online Journalarta.com.
Saran dan Masukan terkait dengan tulisan ini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004.