Take a fresh look at your lifestyle.

Menyisir Korupsi Timah di Bangka Belitung

0 34

Pangkalpinangpost.com~//- Jakarta – Dalam perang tak henti-hentinya melawan korupsi, Kejaksaan Agung tidak mengenal kata lelah. Pada Kamis (18/4), tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPKA) menyisir beberapa lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Sabtu (21/4/2024)

Penggerebekan dilakukan tanpa ampun. Aset-aset berharga berhasil diamankan, termasuk smelter dan alat berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, tidak ragu mengumumkan hasil tangkapan itu pada Minggu (21/4/2024). Dengan tegas, ia menyatakan, “Tim berhasil mengamankan beberapa aset berharga, termasuk smelter dan alat berat.”

Daftar rampasan tidak main-main:

  • Smelter CV VIP: 1 bidang tanah seluas 10.500 m2
  • Smelter PT SIP: Beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2
  • Smelter PT TI: Beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2
  • Smelter PT SBS: Beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2
  • Alat berat: 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Kejaksaan Agung memastikan tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.

Penanganan kasus ini tidak hanya sekadar memberikan hukuman, tetapi juga memberikan pesan jelas: integritas dan akuntabilitas adalah harga mati dalam dunia bisnis dan pemerintahan.
Para pelaku usaha dan pejabat publik harus menjalankan tanggung jawab mereka dengan penuh kejujuran dan transparansi.

Keberhasilan operasi ini merupakan bukti konkret dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di segala sektor, termasuk dalam industri pertambangan.

Dengan langkah-langkah tegas dan cepat seperti ini, diharapkan masyarakat dapat kembali percaya bahwa hukum di Indonesia tidak dapat diinjak-injak oleh kepentingan pribadi.-

(KBO Babel).

Leave A Reply

Your email address will not be published.