Majelis Komisioner KI Babel Tegur Pemohon yang Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Informasi
pangkalpinangpost.com – Bangka Belitung (11/09/2024) – Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda dan dijadwal ulang karena ketidakhadiran pemohon, Wan Awalludin. Meskipun pemanggilan resmi telah dilakukan sesuai prosedur melalui surat yang disampaikan kepada kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon, Wan Awalludin tidak hadir tanpa pemberitahuan H-1 jadwal persidangan. Rabu (11/9/2024).
Ketidakhadiran ini mengejutkan, mengingat kasus ini melibatkan sejumlah informasi penting yang dimohonkan oleh Wan Awalludin terkait DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023 dan 2024, rincian biaya perawatan kendaraan dinas, alamat bengkel rekanan, anggaran makan minum, serta rincian data perjalanan dinas Kepala Dinas dan Kabid SD dan SMP dari tahun 2022 hingga 2024.
Semua informasi tersebut dianggap penting untuk dipublikasikan guna menjaga transparansi anggaran publik di Kota Pangkalpinang.
Majelis Komisioner, yang sudah hadir lengkap pada jadwal sidang hari ini, terpaksa harus menunda persidangan. Majelis tersebut terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.TP., C.Med., sebagai Ketua Majelis, serta dua Anggota Majelis, Rikky Fermana, S.IP., C.Med., dan Ita Rosita, S.P., C.Med.
Sedangkan, Mediator yang ditunjuk dalam kasus ini, Fahriani, S.H., C.Med., juga hadir di ruang sidang. Namun, tanpa kehadiran pemohon, sidang tak bisa dilanjutkan.
Ketua Majelis Komisioner, Ahmad Tarmizi, menyampaikan pandangannya terkait ketidakhadiran pemohon.
Ia menegaskan bahwa jika pemohon kembali tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalani proses hukum terkait sengketa informasi publik.
“Jika pada panggilan undangan berikutnya pemohon tidak hadir, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan blacklist atau mencoret pemohon dari daftar sengketa yang sedang berlangsung ataupun akan datang. Ini adalah bentuk konsekuensi bagi pemohon yang tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan haknya sesuai peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ahmad Tarmizi dengan tegas.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi Wan Awalludin untuk mematuhi jadwal persidangan berikutnya. Majelis juga mengingatkan bahwa sengketa informasi publik adalah hak yang diberikan oleh undang-undang bagi warga negara untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik, terutama yang terkait dengan penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah. Namun, hak ini harus dijalankan dengan komitmen dan tanggung jawab.
Detail Permohonan Informasi
Permohonan yang diajukan Wan Awalludin melibatkan data penting yang mencakup rincian DPA tahun 2023 dan 2024, rincian biaya perawatan kendaraan dinas, serta data rekanan bengkel yang melayani kendaraan dinas.
Selain itu, ia juga meminta informasi terkait anggaran makan dan minum, serta perjalanan dinas pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang SD dan SMP dari tahun 2022 hingga 2024.
Informasi ini dianggap penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Dinas Pendidikan.
Jika terbukti ada pelanggaran atau ketidakjelasan dalam laporan anggaran, hal ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai tata kelola keuangan di instansi terkait.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan ulang oleh Majelis Komisioner KI Babel, dengan harapan pemohon dan termohon bisa hadir dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
Namun, jika ketidakhadiran pemohon terus berlanjut, kasus ini mungkin berakhir tanpa keputusan substantif dan pengblack-listan pemohon sebagai warga yang mempermainkan lembaga atau perundang-undangan. (Abril/KI Babel)