LMR-RI Sorot Kasus Ilegal Mining Rusunawa Maijen : ‘Endingnya Jangan Seperti PN Koba’
Foto : Bangunan Rusunawa terletak di lingkungan Ketapang, Pangkalpinang. Di bagian belakang bangunan Rusunawa sering terlihat tambang ilegal. (Dok)
PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Sidang perkara kasus tambang ilegal biji timah dekat kawasan gedung Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang kini menuai sorotan dari aktifis Lembaga Missi Reeclassering Republik Indonesia Bangka Belitung (LMR-RI Babel).
Ketua LMR-RI Babel, Kaaf Maijen mengatakan sidang kasus penambangan ilegal Rusunawa hingga melibatkan 9 orang pekerja tambang kini terdakwa. Begitu pula seorang bos timah asal Dusun Kebintik, Desa Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sujono alias Athau jadi saksi, bahkan nama seorang anggota TNI AD, Wahyu pun ikut terseret dalam pusara kasus tambang ilegal meski hanya sebagai saksi .
Menurut Maijen, d alam perkara ini hanya para pekerja tambang saja menuai imbas hingga terjerat dalam persoalan hukum, bahkan akhirnya para pekerja tambang itu pun mesti duduk di kursi pesakitan. Dalam kasus penambangan ilegal kali ini pun menurutnya para penambang terkesan hanya menjadi ‘tumbal’ saja.
“Bagaimana tidak saya berani berpikir seperti ini?, lah saya sendiri kan tahu bertahan bagaimana fakta di lapangan. Bahkan sebelum kasus ini naik ke meja hijau (pengadilan -red) saya justru tahu betul informasi soal kegiatan di kawasan Rusunawa itu,” sebut Maijen, Selasa (17/10/2023) di Pangkalpinang.
Tak cuma itu, Maijen sendiri mengaku merasa sangat heran bercampur bingung. Sebab, setelah diketahuinya jika dalam perkara kasus penambangan ilegal Rusunawa itu justru penyidik terkesan tak berhasil mengungkap siapa sebenarnya pemmodal atau pengelola maupun penampung timah dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan Rusunawa tersebut.
“Sudah jelas bagaimana fakta di lapangan. Aktifitas tambang ilegal itu menggunakan sarana ponton isap produksi atau TI tower (istilah di kalangan pelaku tambang — red). Artinya kalau mau nambang seperti ini justru butuh modal lumayan besar. Nah logikanya pasti ada aktor atau bos besar di belakang aktivitas penambangan ilegal di lokasi itu,” sindir Maijen.
Lebih lanjut menurutnya, dalam investigasi giat terkait aktivitas penambangan ilegal dekat lingkungan Rusunawa tersebut Maijen mengaku sebelumnya ia sendiri sempat bertanya kepada seorang pekerja tambang di lokasi setempat.
“Waktu saya coba tanya ke salah satu penambang di lokasi, sempat penambang itu sempat menyebut nama seseorang yang dimaksudnya yakni bos pemodal tambang,” terang Maijen. Bahkan penambang itu pun sempat pula mengaku jika aktifitas tambang dekat lingkungan Rusunawa ‘dibekingi’ oleh oknum aparat.
*Fakta Di Lapangan Berbeda Di Persidangan
Tak cuma itu, bahkan Maijen pun mengaku sangat miris saat menyaksikan langsung proses jalannya persidangan perkara kasus tambang Ilegal Rusunawa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang, Senin (17/10/2023) siang.
“Saya sempat melihat di ruang sidang hari itu para sebagian besar merupakan tambang sebanyak 9 orang. Ini terkesan sarat kejanggalan,” singgungnya.
Lanjutnya, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan pun disebutnya jika saat penertiban tambang ilegal di belakang Rusunawa, Minggu (18/6/2023) malam oleh tim Ditreskrimsus Polda Kep Babel dikabarkan sedikitnya 13 orang pekerja tambang berhasil diamankan hingga sempat dibawa ke Mapolda Kep Babel.
Para pekerja tambang ilegal berhasil diamankan itu masing-masing yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35) , Ah (30), Ar (28), Yu (35) dan Ma (29).
“Penangkapan belasan orang pekerja tambang ilegal di Rusunawa itu sebelumya pun sempat dimuat di media online. Bahkan Kabid Humas Polda Kep Babel (AKBP Jojo Sutarjo – red) dalam statementnya menyebutkan jika 13 pekerja tambang ilegal diketahui telah melakukan pelanggaran hukum. Lalu kenapa saat sidang kemarin hanya hadir 9 orang?,” singgungnya lagi.
Mirisnya kegiatan tambang ilegal Rusunawa justru berada dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang namun tim Ditreskrimsus Polda Kep Babel yang melakukan penertiban.
*Hakim Diingatkan Selalu Jaga Kredibilitas
Selain 13 pekerja tambang berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kep Babel, tim pun berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa peralatan tambang.
Meski begitu, Maijen berharap agar dalam perkara tambang ilegal Rusunawa tersebut pihak aparat penegak hukum, baik jaksa maupun pihak kepolisian profesional serta mengutamakan sikap kejujuran dalam melaksanakan tugas.
“Majelis hakim pun yang menyidang perkara ini tidak hanya mengedepankan hati nuraninya namun tetap lebih mengutamakan kredibilitas dan integritas serta mengedepankan kejujuran,” tegas Maijen.
Kembali Maijen mengingatkan agar para majelis hakim PN Pangkalpinang dalam menangani perkara tambang ilegal Rusunawa dalam memutuskan perkara dapat memberikan rasa keadilan. Sebaliknya, ia kembali mengingatkan agar tidak mencontohkan penanganan kasus serupa di PN Koba.
“Endingnya jangan seperti PN Koba. Majelis hakim memvonis bebas penuntut dalam kasus pencurian ilegal. Nah hal ini malah menuai sorotan publik termasuk awak media dan akhirnya memberikan kesan negatif terhadap lembaga peradilan itu. Miris!,” tutupnya.
Kendati begitu Maijen mencontohkan jika pihaknya (LMR-RI Babel) sampai saat ini selalu terus menjaga kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus penambangan ilegal Rusunawa.
“Jika ada oknum APH termasuk hakim berani bermain dalam kasus ini atau bila nanti terbukti maka pasti kami tenggelamkan,” tegasnya.
Demikian pula berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya disebutkan Majelis Hakim PN Pangkalpinang telah menetapkan sidang lanjutan pada pekan mendatang, Senin (23/10/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. ( KBO Babel/tim )