Laporan ke DKPP, Akademisi Tuduh Bawaslu Babel dan Bangka Tengah Tidak Profesional
Pangkalpinangpost.com~//- Pangkalpinang – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Em Osykar, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (19/11/2024).
Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Marshal Imar Pratama, seorang akademisi yang juga merupakan perwakilan dari Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia.
Marshal menyebutkan kedua terlapor melakukan sejumlah tindakan yang dinilai menciderai kepercayaan publik terhadap Bawaslu, termasuk provokasi melalui pemberitaan di media, intimidasi terhadap kegiatan sosial, dan dugaan pertemuan tidak etis dengan pengurus partai politik di tengah masa kampanye.
Latar Belakang Laporan
Kasus ini bermula dari kegiatan sosial pemulangan anak yatim dan penggalangan dana di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 September 2024.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga anak yatim yang kehilangan tempat tinggal akibat sengketa keluarga.
Namun, keesokan harinya, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah memanggil Kepala Desa Terak untuk dimintai keterangan terkait dugaan politisasi dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan itu diikuti dengan pemberitaan di media online Catatan Merah, yang menyebut kegiatan sosial tersebut terkait dengan kampanye politik.
“Kegiatan ini murni aksi kemanusiaan tanpa unsur politis. Tuduhan yang disampaikan Bawaslu telah mencederai niat tulus masyarakat dan merugikan semua pihak yang terlibat,” ujar Marshal dalam laporannya.
Dugaan Pelanggaran Etik,
Marshal mengungkapkan publikasi berita oleh Ketua Bawaslu Babel dan Ketua Bawaslu Bangka Tengah dinilai sebagai bentuk provokasi dan intimidasi.
“Keterangan pers mereka memuat narasi yang menyesatkan, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat dan pihak-pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Marshal juga menyoroti adanya pertemuan antara Ketua Bawaslu Babel dengan pengurus partai politik di sebuah kafe di Pangkalpinang pada 24 September 2024, serta insiden penjemputan pengurus partai di Bandara Depati Amir pada Desember 2023.
Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya netral.
“Pertemuan ini sangat mencurigakan, terutama karena dilakukan di masa kampanye. Kami menduga ada motif politik di balik tindakan tersebut,” ujar Marshal.
Saksi dan Bukti
Laporan ini didukung oleh empat saksi, termasuk wartawan, karyawan swasta, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sosial.
Marshal juga melampirkan sejumlah bukti, seperti dokumen berita acara pemeriksaan Kepala Desa Terak, rekaman publikasi di media, dan foto-foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran etik.
“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kegiatan sosial tidak berdasar dan lebih mengarah pada kampanye hitam yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu,” tegas Marshal.
Tuntutan Pelapor
Dalam laporannya, Marshal meminta DKPP untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap kedua terlapor.
Ia menilai tindakan mereka tidak hanya mencoreng nama baik Bawaslu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Kami berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang adil demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tutup Marshal.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung.
DKPP diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Em Osykar, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah terkait dengan laporan mereka ke DKPP belum memberikan tanggapannya.-
Sumber : Mung Harsanto/KBO Babel.