Langkah Tegas⁉️ Kejaksaan Agung RI Menyita Rumah Mewah Tersangka Korupsi dalam Perkara Komoditas Timah‼️
Pangkalpinangpost.com,Serpong,Banten – Sebuah langkah tegas ditunjukkan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI. Pada hari Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, mereka berhasil menyita 1 unit rumah mewah berukuran 805 m² yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong. Rumah megah ini ternyata terdaftar atas nama tersangka TN alias AN, dalam perkara tata niaga komoditas timah yang mencuat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kamis (16/5/2024).
“Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Namun, pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Perkara ini tidaklah sepele. Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak tahun 2015 hingga 2022 telah menggugah perhatian publik. Jejak korupsi semakin terungkap dengan penemuan properti mewah atas nama tersangka TN alias AN.
Menurut Ketut Sumedana, “Kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.”
Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penyitaan tersebut. Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna mengungkap sepenuhnya tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. Mereka bertekad untuk membawa kasus ini ke titik terang, menegakkan keadilan bagi masyarakat, dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku korupsi.
“Lebih lanjut, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tandas Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Penyitaan rumah mewah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu. Tidak peduli seberapa tinggi atau kuat posisi seseorang, jika terlibat dalam tindak pidana korupsi, keadilan akan tetap ditegakkan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang harus dihormati oleh siapapun, tanpa kecuali. Sumber KBO Babel, (KBO Babel/ Tim)
(Editor :Irawan)