KI Babel Gelar Sosialisasi PSI, Hadirkan Mahasiswa dan Partai Politik di Babel
Pangkalpinangpost.com,BANGKABELITUNG- Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar kegiatan Sosialisasi Tentang Proses Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Kantor Gubernur Babel, Selasa (04/06/2024)
Giat sosialisasi tersebut menghadirkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Babel beserta partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Ketua KI Babel, Ita Rosita menyebutkan ini adalah moment spesial menyambut pemilihan kepala daerah nanti dalam mekenisme keterbukaan informasi publik
Menurut Ita, kehadiran kawan-kawan generasi muda sebagai pelopor dalam menyongsong keterbukaan informasi publik terkhusus diseluruh wilayah provinsi Babel.
“Saya sangat berharap, kawan-kawan yang hadir bisa berprogres bersama-sama dalam mengawasi keterbukaan informasi publik di Babel, karena kalau dari KI keterbatasan untuk dapat menyentuh seluruh elemen badan publik di Babel sehingga kawan-kawan bisa nantinya menjadi perpanjangan dari KI setelah kegiatan ini untuk menyongsong keterbukaan informasi publik,” ujar Ita dalam memberikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan
Kegiatan sosialisasi PSI tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Rikky Fermana selaku Wakil Ketua KI Babel dan Fahriani selaku Komisioner Koordinator di Bidang PSI yang dipandu oleh Ahmad Tarmizi selaku moderator dan juga Komisioner Koordinator di Bidang Ase di KI Babel.
Meskipun bukan banyaknya jumlah sengketa informasi publik yang masuk dan diselesaikan melalui Sidang Sengketa Informasi oleh KI Babel, menurutnya peran serta masyarakat Bangka Belitung ikut serta dalam pengawasan atau mengambil kebijakan pemerintah daerah, menandakan masih banyak masyarakat di Babel yang belum dapat mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai masyarakat pengguna informasi.
“Selain masih banyak masyarakat kita yang tidak paham dengan Tupoksi dari KI Babel itu sendiri, ada kebiasaan masyarakat kita yang tidak ‘dak kawa nyusah’ atau mau peduli apa itu hak masyarakat sebagai pemohon informasi dan apa kewajiban badan publik jika menjadi termohon dalam sengketa informasi,” kata Rikky dalam paparannya.
Diungkapkannya, bahwa kalau di daerah lainnya seperti di Jawa dan Sumatera bahwa hampir setiap saat masyarakat menggunakan ‘Hak Untuk Tahu’ sebagai pemohon informasi mengajukan permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi Daerahnya.
“Sementara kami Ki Babel dalam setahun hanya menerima permohonan sengketa informasi sebanyak belasan saja, meskipun bukan banyak atau sedikitnya permohonan sengketa informasi yang diajukan kepada KI Babel,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua KI Babel ini berharap agar terkhusus kepada mahasiswa dari Perguruan tinggi di Bangka Belitung agar lebih aktif lagi menggunakan hak untuk memperoleh informasi jika merasa ada informasi di badan publik yang seharusnya dibuka namun informasi tersebut dianggap informasi yang dikecualikan.
“Badan Publik itu akan menjadi pelit untuk membuka informasi biasanya berkenan dengan masalah penggunaan atau realisasi anggaran, yang dianggap oleh pejabat atau badan publik jika beri kepada pemohon akan menjadi gaduh dan ramai,” kata Rikky.
Antusias peserta yang kurang lebih 50 peserta terlihat dari berbagai diskusi yang terjadi antara narasumber dan peserta. (KBO BABEL/Tim)
(Gust11rawan)