PANGKALPINANG (BABEL), – Sikap ketidakpuasan Leonardo Alexsander selaku Ketua DPD Indonesia Kerja (Inaker) Kabupaten Bangka yang terus masih mempermasalahkan pengiriman mineral ikutan berupa zirkon oleh PT PMM ke pulau Kalimantan diduga olehnya melanggar aturan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019, beberapa pekan yang lalu. (24/07/2021)
Kendati saat itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi sudah memberikan pernyataan resmi bahwa dengan sendirinya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tidak lagi menjadi acuan yang mengatur tata kelola pengiriman mineral ikutan berupa zirkon dan lain-lainnya atau dengan sendirinya tidak berlaku.
Bahkan Gubernur Babel memfasilitasi pertemuan Leonardo dengan pihak perusahaan PT PMM dengan maksud mengklearkan polemik tersebut. Namun hal tersebut bukanlah membuat ia puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, justru saat itu yang terjadi layaknya seperti seorang petugas penyidik sempat meminta segala dokumen perusahaan dan perizinan lainnya yang sudah tentu bukan menjadi kewenangan dan tupoksi organisasi yang diketuainya.Senin (02/08/2021).
Kemudian diketahui, ketua organisasi Inaker Bangka melaporkan secara resmi persoalkan asal usul barang yang dikirim oleh perusahaan PT PMM diduga melanggar atau melawan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Walaupun pihak perusahaan sudah menyampaikan kepada publik Babel bahwa itu merupakan sisa zirkon yang di stock file didapatkan dari hasil produksi di IUP PT PMM pada tahun 2019 – 2020.
Hal tersebut kini menuai sorotan elemen dan tokoh masyarakat Bangka Belitung, lantaran diketahui Leonardo seorang pendidik atau guru di salah satu SLTA di Kabupaten Bangka dianggap sikap dan tindakannya tidak mendukung program pemerintah ikutserta dalam menjaga kondusifitas iklim investasi di NKRI khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu disayangkan oleh publik Babel Leonardo selaku seorang pendidikan dituding ia tidak memberi contoh yang baik kepada anak generasi muda dan anak bangsa, sebaliknya justru pergerakannya membangun karakter generasi bangsa sebagai penentang undang-undang/aturan hukum yang berlaku dan tidak menularkan kecerdasan bagi generasi bangsa yang taat hukum.
Diketahui, akhirnya beberapa Ormas dan LSM Bangka Belitung yang tergabung dalam Aliansi Ormas dan LSM Babel mempertanyakan persoalan ke pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, apakah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Leonardo ada pelanggaran kode etik profesi seorang guru atau dibenarkan secara etika memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat Babel dan generasi muda di Babel? Apakah pihak Disdik Provinsi Babel tidak mengetahuinya?
“Tentu akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku karena pns sebagaimana warga negara yang lain, mempunyai posisi dan kedudukan yang sama di muka hukum,” kata M Soleh, saat dihubungi jejaring media Pers Babel, Senin (15/08/2021).
Sebaliknya ditegaskan Kadisdik Provinsi Babel, M Soleh jika PNS terlibat dalam kasus pidana umum atau khusus maka yang bersangkutan harus diproses sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan kesalahannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum pidana).
“Dan tentunya selain itu seorang PNS juga harus diproses hukum disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya lagi.
Dijelaskannya, menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta aturan perubahannya peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020;Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Kewajiban PNS (Berdasarkan Pasal 3 PP No 53 Tahun 2010), serta menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pns dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, serta Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS.
Selain itu dijelaskan pula aturan mengenai Larangan Bagi PNS Berdasarkan Pasal 4 PP No 53 Tahun 2010; Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yakni Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
“Meskipun yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum atau larangan untuk berserikat dan berorganisasi sesuai dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, oleh karena itu dibutuhkan kebijakan hati kita selaku seorang pendidik untuk bersikap dan bertindak agar tidak menjadi contoh bagi anak didik kelak dan penilaian masyarakat kita,” ungkap mantan Kepala SMA Negeri 1 Pangkalpinang.
Johan Murod S. IP MM : Mencari Kesalahan Pelaku Usaha Menghambat Iklim Investigasi Di Bangka Belitung
Sementara itu, Johan Murod selaku Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Bangka Belitung juga menanggapi persoalan ini yang dianggap sebagai salah satu upaya tindakan yang merusak iklim investasi dan membuat pelaku usaha merasa tidak nyaman untuk berinvestasi di Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Begini apalagi kita tau dia sebagai seorang guru atau wakil kepala sekolah yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada peserta didik agar menciptakan generasi muda yang berkarakter yang taat hukum, dan seharusnya bersama pemerintah daerah untuk menjaga suasana negeri ini aman dan kondusif sehingga banyak investor mau menamankan modalnya di Babel, bukan sebaliknya sebagai provokator atas tindakan kita terkesan menakuti mereka bahwa Babel tidak aman, itu akan lari semua investor yang sudah berinvestasi di negeri ini,” tegas Johan Murod Babelonia S.IP., MM, saat diwawancara oleh jejaring media ini disalah satu kedai kopi kota Pangkalpinang, Senin (16/08/2021).
Lanjutnya, Pria (60) yang mendapat gelar dengan ‘Panglima’ ini dan salah satu tokoh masyarakat Bangka Belitung yang berjuang terbentuknya provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyayangkan masak seorang pendidik tidak memahami aturan turunan perundang-undangan dan terkesan tindakan yang dilakukan oleh Leonardo seorang pendidik/guru mencari-cari kesalahan pelaku usaha atau pengiriman yang dilakukan PT PMM berdalil untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
“Apalagi suasana pandemi, pemerintah dalam upaya membangun pemulihan ekonomi nasional salah satunya diharapkan oleh pemerintah kita pengusahalah dapat bersinergi dalam pemulihan ekonomi rakyat, dan jangankan mineral ikutan kalau seandainya kotoran orang Bangka Belitung laku dikirim ke luar daerah atau diekspor atau ada yang mau belinya, kita jual dan kirim saja, masak sebagai seorang pendidik tidak paham dan berpikir bagaimana perekonomian di Babel harus maju dan masyarakatnya sejahtera.”ujar tokoh masyarakat Babel.
Lanjutnya, “sikap demikian semacam rombongan yang mau ngacau dan tidak mendukung pemerintah bukan hal yang tidak mungkin tindakan dan masifnya pemberitaan akan menutup kemungkinan orang atau investor tidak mau berusaha di Bangka Belitung.”tegasnya.
Bahkan diungkapkannya, Kapolri memerintah kepada jajarannya di daerah untuk bersinergi dengan pemerintah daerah bersama mendukung iklim investasi di daerah, dengan kata lainnya jajaran Polri harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan penyebab timbulnya masalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Artinya apa yang disampaikan oleh bapak Kapolri kita bahwa kalau kita selaku masyarakat bagian yang menghambat atau merecoki pelaku usaha yang sudah dan mau berusaha di NKRI, siap-siaplah kita juga akan diproses hukum,” Pungkasnya.
Sayangnya, saat berita ini dipublish Leonardo Ketua DPD Inaker Bangka saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini melalui nomor telepon selulernya sekiranya pukul 17.16 Wib, untuk diminta tanggapnya tidak memberi jawaban apapun.
Sekedar informasi, sebagaimana dilansir di media massa pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram untuk menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III dan kuartal IV tahun 2021,bahwa Kepolisian berkomitmen menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini mencapai 7,07 persen pada kuartal II-2021.
Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 yang ditujukan kepada para Kapolda agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk melanjutkan dan meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI di wilayah masing-masing.
Salah satu isi instruksi dalam Surat Telegram Kapolri itu dukungan pada kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinian berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di wilayah masing-masing.
Selain intruksinya, Polri harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan penyebab timbulnya masalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional dan pendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (*)