PANGKALPINANGPOST.COM Kampar – Untuk kesekian kalinya sidang lanjutan mendengar tuntutan jaksa dalam perkara tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa oknum lapas bangkinang AG kembali ditunda, senin (27/9/21).
Berdasarkan jadwal yang telah di susun oleh pengadilan Bangkinang kelas IIB, seharusnya sebelum tanggal 28 September 2021 perkara tersebut telah di putus oleh hakim, namun karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit maka kembali di tunda.
Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi. S saat di konfirmasi awak media terkait penundaan sidang perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan Terdakwa oknum Lapas Bangkinang AG membenarkan penundaan sidang lanjutan itu karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit.
“Kemarin yang bersangkutan (terdakwa AG) sakit, dan diajukan surat keterangan sakit. dan pada sidang terakhir pada saat akan dibacakan tuntutan terdakwa muntah-muntah dan persidangan tidak bisa dilanjutkan, “kata Ferdi, Selasa (28/9/21)
Namun humas PN Bangkinang itu tidak menjelaskan secara rinci sakit yang dialami oleh terdakwa saat awak media menanyakan isi dari surat sakit AG yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, “Berdasarkan surat keterangan terdakwa Sakit aja sih, “katanya singkat.
Ferdi menjelaskan karena masa tahanan terdakwa berakhir pada tanggal 28 September 2021 dan tidak bisa diperpanjang, maka selama sisa masa sidang ini terdakwa tidak di tahan.
“Sidangnya tetap lanjut, dan nanti misalkan perkaranya sudah di putus, dan istilahnya apapun putusan hakim jika nanti ternyata masih ada kekurangan masa tahanan, itu menjadi kewenangan kejaksaan, “tutup Ferdi.
Untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa AG, awak media mengkonfirmasi kepada dokter lapas Bangkinang dr. Anggi, melalui pesat singkat ia membenarkan bahwa terdakwa AG dalam keadaan sakit.
“Hari selasa minggu lalu memang yang bersangkutan mengeluh mual, muntah dan lemas, saya periksa memang yang bersangkutan lemas, saya beri obat, lalu saya suruh istirahat, “kata dr. Anggi Selasa (28/7/21).
dr. Anggi menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan medisnya, surat keterangan sakit terdakwa AG hanya diberikan pada hari selasa minnggu lalu, karena berdasarkan hasil pemeriksaannya pada hari rabu kondisi kesehatan terdakwa AG sudah membaik.
“Keadaan yang bersangkutan sudah membaik dan saya lanjutkan dengan pengobatan, penilaian saya sudah bisa sidang pada hari rabu minggu lalu, makanya surat sakit hanya keluar hari selasa itu saja, “tutup dr Anggi kepada awak media.
Sementara itu Jaksa penuntut umum dari kejati Riau kepada awak media melalui sambungan telepon terkait habisnya masa tahanan terdakwa AG tidak mau memberi tanggapannya, karena menurut dia yang berhak memberi tanggapan ialah kasi pidum kejaksaan negeri Bangkinang.
“Sebenarnya itu tahanan hakim, dan ini kewenganan kejaksaan negeri kampar, sedangkan saya di kejaksaan tinggi, jadi coba konfirmasi ke kasi pidum kejaksaan negeri, “jawab Jaksa kepada awak media.
Kemudian Awak media mencoba mengkonfirmasi kasi Pidum kejaksaan negeri Bangkinang dikantornya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum dapat diminta konfirmasi.(red)