Tantangan Akuntabilitas, Sidang Sengketa Informasi Dorong Transparansi Pemerintahan
Pangkalpinangpost.com
Pangkalpinang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sidang Sengketa Informasi yang menghadirkan Adityawarman sebagai pemohon dan PPID Utama Kabupaten Belitung Timur sebagai termohon pada hari Kamis, 28 Maret 2024.
Sidang tersebut membahas pembuktian sengketa informasi terkait permohonan informasi mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur untuk periode Januari hingga Desember tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai oleh Ita Rosita, bersama dengan anggota Fahriani dan Martono, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Ressa Monica, pemohon diberikan kesempatan untuk membuktikan permohonannya.
Namun, PPID Utama Kabupaten Belitung Timur diminta untuk melengkapi permohonan informasi dengan klasifikasi penggunaan dana BPO Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur yang sesuai dengan yang dianggarkan pada tahun anggaran yang diminta, yaitu 2020, 2021, dan 2022.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya terkait dengan BPO Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur.
Ita Rosita, selaku Ketua Majelis Komisioner KI, menekankan pentingnya akses informasi bagi masyarakat untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat dan sesuai dengan peruntukannya.
Adityawarman, selaku pemohon, menyampaikan pentingnya informasi mengenai penggunaan dana BPO tersebut untuk memastikan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Dia menyoroti perlunya transparansi dalam pelaporan anggaran publik agar masyarakat dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dengan lebih baik.
Sementara itu, PPID Utama Kabupaten Belitung Timur diminta untuk segera melengkapi informasi yang diminta oleh pemohon dalam waktu kurang lebih 2 minggu.
Hal ini menunjukkan komitmen KI Babel dalam menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan bahwa hak akses informasi masyarakat terpenuhi dengan baik.
Sidang Sengketa Informasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta menegaskan peran KI Babel sebagai lembaga pengawas yang independen dalam menjamin akses informasi publik bagi masyarakat.-
(Sumber : KI Babel, Editor: KBO Babel).