Jadi Buron Tersangka Korupsi, Ariandi Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejagung & Intel Kejati Babel
Foto : Terangka Korupsi, Ariandi alias Bom Bom (tengah baju merah) usai berhasil diamankan tim kejaksaan. (Penkum)
LAMPUNG,PPinangpost.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru-baru ini berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi, Ariandi (42) alias Bom Bom tak lain merupakan orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Asep Maryono SH melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan SH MH yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH menerangkan jika Bom Bom berhasil diamankan tim Tabur Kejagung RI bersama tim Intelijen Kejati Babel, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Basuki mengatakan, terangka Bom Bom merupakan seorang Pegawai Honorer Lepas (PHL) yang bertugas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Bahwa Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023,” kata Basuki dalam siaran pers yang disampaikan, Selasa (8/8/2023) sore.
Lanjutnya, Bom Bom disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka Ariandi Pramana alias Bom-Bom, merupakan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021,” terangnya.
Akibat perbuatannyaa kata Basuki diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Sebelumnya ditegaskan Basuki, terangka Ariandi Pramana alias Bom-Bom, saat proses penyidikan dipangil secara patut sebagai tersangka sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Oleh karena itu Ariandi Pramana alias Bom-Bom dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), didalam proses pengamanan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” kata Basuki.
Kemudian lanjut Basuki, dilakukan serah terima tersangka (Bom Bom) di gedung kantor Kejati Lampung untuk selanjutnya di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkal Pinang.
Basuki menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung pun menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (KBO Babel/Penkum)