Take a fresh look at your lifestyle.

Ini Laporan Kepala Kejaksaan Pangkalpinang Sesaat Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61

0 37

Pangkalpinang (Babel) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 yang dilakukan secara virtual bersama Kejaksaan Agung RI dan seluruh warga Adhyaksa diseluruh Indonesia, upacara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI bapak ST. Burhanuddin. 


Berikut Press Release yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang Ryan Sumartha Syamu, SH, MH kepada Jejaring media Pers Babel tanpa mengubah atau mengedit narasi kalimat dalam rtanpa mengubah/mengedit sedikitpun narasi kalimat dari rilis yang disampaikan.

Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 yang dilakukan secara virtual bersama Kejaksaan Agung RI dan seluruh warga Adhyaksa diseluruh Indonesia, upacara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI bapak ST. Burhanuddin. 

Photo : kiriman karangan bunga dari instansi dan Mitra

Dalam upacara tersebut Jaksa Agung menyampaikan 7 (tujuh) perintah harian Jaksa Agung, yaitu :

1. Dukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.

2. Gunakan hati Nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan

3. Ciptakan karya-karya inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan Pelayanan Publik

4. Wujudkan kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistim satu data kejaksaan

5. Perkuat azaz dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan

6. Segera di sinegritaskan peranan penuntutan dan penanganan perkara konesitas pada Jaksa Agung Muda Militer

7. Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.

Photo : karangan bunga dari instansi dan mitra


Selesai melaksaakan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng secara serentak oleh Kejaksaan yang ada diseluruh Indonesia.


Dalam peringatan Hari Bhakti Adyaksa Ke-61, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyampaikan Kinerja Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Priode Januari 2021 sampai dengan sekarang, sebagai berikut :


1. Bidang Pembinaan :
– Pagu Anggaran sebesar Rp7.788.669.000,00 (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan) terealisasi sebesar Rp4.766.020.474,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh enam juta dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yaitu 61,19%.- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Estimasi Pendapatan Rp.621.500.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), relealisasi pendapatan Rp900.303.762,00 (sembilan ratus juta tiga ratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) sebesar 144,85%.  


 2. Seksi Intelijen :
– Melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum pada tanggal 25 Mei 2021 di Ruang OR kantor Walikota Pangkalpinang tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dengan peserta Para Kepala Dinas/OPD pada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

– Telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 3 (tiga) kegiatan, dengan rincian sebagai berikut :a. Pada siswa/i SMP N 1 Kota Pangkalpinang tanggal 23 Pebruari 2021 tentang perlindungan terhadap anak.b. Pada siswa/i SMP N 5 Kota Pangkalpinang tanggal 09 Juni 2021 tentang perlindungan terhadap anak.c. Pada siswa/i SMP N 6 Kota Pangkalpinang tanggal 16 Juni 2021 tentang perlindungan terhadap anak.

– Telah melaksanakan Program Jaksa Menyapa, sebanyak 5 (lima) kegiatan, dimana pelaksanaannya bekerja sama dengan Radio RRI Sungailiat, dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut :

a. Tanggal 16 Pebruari 2021 tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat.

b. Tanggal 04 Maret 2021 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

c. Tanggal 20 April 2021 tentang Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman terhadap Tindak Pidana Narkoba.

d. Tanggal 08 Juni 2021 tentang Pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap citra Kejaksaan.

e. Tanggal 06 Juli 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

– Kegiatan PAKEM Kota Pangkalpinang, dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2021 dengan format rapat koordinasi dengan anggota PAKEM Kota Pangkalpinang dan dilanjutkan silahturahim ke Pondok Pesantren Hidayatul Salikhin Kecamatan Bukit Kota Pangkalpinang.

– Melakukan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan total Kegiatan sebesar Rp. 23.801.816.000,00 (dua piluh tiga milyar delapan ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) 

Photo : Kajari Pangkalpinang bersama jajarannya sesaat mengikuti giat upacara hari bhakti adhyaksa ke 61

3. Seksi Tindak Pidana Umum : Penyelesaian perkara pada Tindak Pidana Umum :


a. Tahap Pra Penuntutan :

– Penerimaan SPDP sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) SPDP.

– Dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) SPDP.

b. Tahap Penuntutan :

– Penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) berkas.

– Di limpahkan ke PN sebanayk 171 (seratus tujuh puluh satu) berkas.

c. Tahap Eksekusi :

Telah dieksekusi sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) terpidana.

d. Tahap Upaya Hukum :

– Banding sebanyak 9 (sembilan)berkas- Kasasi sebanyak 6 (enam) berkas

– Peninjauan Kembali sebanyak 12 (dua belas)berkas. 

4. Seksi Tindak Pidana Khusus:


a. Penyelidikan sebanyak 1 (satu) perkara.

b. Penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara.

c. Penuntutan sebanyak 7 (tujuh) perkara (Masih dalam proses persidangan)

d. Barang bukti berupa uang sebesar Rp2.377.626.046,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu empat puluh enam rupiah) yang dititipkan pada Kantor cabang BRI Pangkalpinang dan Cabang Pembantu Depati Amir.

e. Eksekusi sebanyak 1 (satu) kegiatan atas nama terpidana Drs.Latief Pribadi.

f. Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp269.454.454,00 (dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

g. Pembayan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

h. Uang Rampasan sebesar Rp163.650.997,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) 

5. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara :
a. Kegiatan MoU sebanyak 2 (dua) kegiatan

b. Kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebanyak 2 (dua) kegiatan

c. Bantuan Hukum :

– SKK litigasi sebanyak 1(satu) SKK- SKK Non Litigasi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) SKKd. Pertimbangan Hukum :

– Pendampingan Hukum (Legal Asistance) 1 (satu) pemohon.- Pendapat Hukum (Legal Opinion) 1 (satu) pemohone. Pelayanan Hukum berupa pemberian konsultasi secara lisan sebanyak 9 (sembilan) Pelayanan Hukum.

Photo : Pemotongan nasi tumpeng oleh Kajari Pangkalpinang

f. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3.123.3333.165,00 (tiga milyar seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh lima rupiah). 

6. Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan:


a. Barang bukti Tahap II sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

b. Barang bukti yang dikembalikan sebanyak 105 (seratus lima) perkara.

c. Barang bukti yang dilakukan penjualan langsung sebanyak 16 (enam belas) perkara.

d. PNBP dari penjualan langsung sebesar Rp105.829.700,00 (seratus lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).   

Kajari Pangkalpinang Bapak Jefferdian, SH. MH juga menghimbau agar segenap jajaran adhyaksa khususnya di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk melaksanakan 7 (tujuh) perintah harian Jaksa Agung untuk diterapkan dalam pelaksanan tugas dan terus menjaga kesehatan.  

Pangkalpinang, 22 Juli 2021

Kepala Seksi Intelijen 

TTD 

Ryan Sumartha Syamsu

Leave A Reply

Your email address will not be published.