Kamarudin Simanjuntak Sebut DPO Polisi Di Babel Hanya Sebagai Daftar Pencaharian Orang (Mata Pencaharian)
PANGKALPINANGPOST.COM (PANGKALPINANG) – || Persoalan kinerja aparat kepolisian di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sampai saat ini terus menjadi sorotan pengacara kondang, Kamarudin Simanjuntak SH, hingga akhirnya mengundang ia untuk bersuara keras.
Pasalnya, ia menilai kinerja aparat kepolisian daerah khususnya pihak Polres Bangka terkesan tak profesional dalam menangani suatu perkara/kasus.
Diungkapkanya, dalam perkara ini ia selaku pengacara dari korban (Su) merasa miris lantaran dalam penanganan perkara dugaan tindakan asusila (perzinahan) pihak Polres Bangka malah tak menangkap para pelaku atau tersangka hingga dianggapnya terkesan ‘dilindungi’.
Padahal menurutnya EH dan Am (wanita selingkuhan EH) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian (Ditreskrimum Polda Kep Babel), dan perkara/kasus ini pun telah dilaporkan kliennya (Su) sejak tahun 2015 lalu di Polda Kep Babel dengan Laporan Polisi (LP)/B-72/II/2015 atau laporan pengaduan dugaan tindak pidana perzinahan, tertanggal 5 Februari 2015.
Tak hanya itu, ditegaskan Kamarudin jika para tersangka (EH dan Am) diketahuinya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel, tertanggal 8 Maret 2019.
Lanjutnya, namun tanpa diduga seiring berjalan waktu pada tahun 2022 lalu justru salah seorang tersangka (EH) malah melaporkan kliennya (Su) ke pihak Polres Bangka atas laporan pengaduan dugaan laporan palsu, tertanggal 29 November 2019.
Buntut dari laporan tersangka (EH) ini, klienya (Su) akhirnya dipanggil pihak Polres Bangka guna dimintai keterangan dengan surat panggilan polisi Nomor ; II/264/XI/RES 1.24/2022/Reskrim.
Surat undangan konfirmasi tersebut ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia Pongsilurang. Dalam surat tersebut disebutkan jika Su dimintai keterangan, Senin 21 November 2022, pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka guna menemui Ipda Awal Sumaryanto S.Tr.K.
Namun lagi-lagi ia menyesalkan sikap kepolisian di daerah yang dianggapnya terkesan menutupi atau melindungi para pelaku kejahatan. Terlebih diketahui salah satu tersangka yakni EH lebih dari satu kali diduganya terlibat dalam beragam perkara/kasus tindak kejahatan.
“Dia tuh (EH — red) sudah tersangka beruntun bahkan terdakwa kasus pencurian dan lain sebagainya tetapi dia terkesan dilindungi oleh polisi. Bahkan dia itu kan (EH — red) DPO tapi dia tiap hari ke kantor polisi,” ungkap pengacara yang sedang viral menangani kasus pembunuhan anggota Polri, Brigadir Joshua.
Oleh karenanya Kamarudin menganggap penetapan status DPO terhadap tersangka EH terkesan tidak formil alias ‘akal-akalan’ saja.
“Tiap hari dia (EH — red) ke kantor Polisi tapi tidak ditangkap. Jadi DPO dia itu cuma diduga Daftar Pencaharian Orang bukan Daftar Pencarian Orang. Tahu kan pencaharian atau mata pencaharian. Jadi bagaimana sih orang susah DPO mondar-mandir kantor polisi tapi tidak ditangkap. Anehkan?”‘ sindirnya.
Pada tahun sebelumnya diakui Kamarudin jika dirinya sempat menegur pihak penyidik kepolisian terkait tersangka EH dan Am (DPO) malah masih bisa melakukan aktifitas penambangan biji timah di Kabupaten Bangka atau di tanah atau lahan milik kliennya (Su).
“Saya sempat tegur tahun lalu. Kenapa orang sudah DPO (EH — red) tidak ditangkap?. Alasan tidak alamatnya. Lalu saya kasih nomor telepon dan alamatnya tapi juga tidak ditangkap tapi anehnya dia (EH — red) bisa mengurus perkara di Polres Bangka dan melapor balik klien saya (Su — red) terkait perkara yang sudah dilaporkan klien saya,” sesalnya.
Diulasnya lagi terkait laporan kliennya (Su) sebelumnya ke pihak Polda Kep Babel jika EH (tersangka/DPO) adalah suami sah dari Su, dalam laporannya EH diduga telah melakukan tindak asusila (perzinahan) dengan wanita selingkuhannya yakni Am (tersangka/DPO).
Selain itu diketahuinya, jika perkara yang melibatkan tersangka EH ini sebelumnya sempat dilakukan P-19 di institusi kejaksaan daerah setempat.
“Kasus perzinahan dia (EH –red) DPO, kasus pencurian dan pemalsuan dia (EH — red) tetapi semua mengembang dibikin penyidik kepolisian dan jaksa. Bahkan di jaksa dia bikin P-19 sebanyak 11 kali. Baru kali ini selama saya jadi pengacara ada P-19 sebanyak 11 kali,’ ungkapnya.
Lebih jauh diulasnya lagi jika dalam penanganan perkara masuk tahap P-19 namun dalam perkara yang melibatkan EH tersebut justru diketahui gonta-ganti petunjuknya pada tahap P-19 penanganan suatu perkara/kasus.
“Jadi yang saya tahu itu bahwa P-19 itu hanya satu kali saja, tetapi ini dibikin 11 kali. Seolah-olah EH ini God Fathernya Bangka Belitung. Ini seolah-olah polisi dan jaksa mengabdi kepada EH” singgungnya lagi.
Terpisah, pihak Polres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia Pongsiliung sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat atau What’s App (WA), Jumat (13/1/2023) siang namun sayangnya belum memberikan tanggapan terkait pernyataan pengacara Kamarudin yang menyorot kinerja pihak Sat Reskrim Polres Bangka.
Begitu pula EH sempat pula dikonfirmasi, melalui pesan WA, Sabtu (14/1/2023) siang oleh tim KBO Babel terkait perkara/kasus yang menyeretnya ke persoalan hukum kini menuai sorotan pihak pengacara mantan istrinya (Su), Kamarudin Simanjuntak SH. Namun serupa belumlah ada jawaban yang serupa dari yang bersangkutan.
Sejauh ini tim KBO Babel masihlah mengupayakan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait maupun intansi terkait perihal pernyataan pengacara Kamarudin Simanjuntak yang ‘berkoar-koar’ menilai miring kinerja pihak aparat hukum di daerah Bangka dalam hal penanganan suatu perkara atau kasus tindak kejahatan. ( Sumber : KBO Babel)