Take a fresh look at your lifestyle.

Guru Besar Hukum Suparji Achmad: Isu Kejaksaan Superbody adalah Serangan Balik Koruptor⁉️

0 49

Suparji Achmad: Kejaksaan Bukan Superbody, Tapi Penegak Hukum Efektif Melawan Korupsi

Pangkalpinangpost.com,Jakarta, — Di tengah perdebatan mengenai peran dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, Suparji Achmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, memberikan pandangannya yang kritis namun menyejukkan. Menurutnya, pandangan yang menyebut Kejaksaan sebagai lembaga “Superbody” adalah salah kaprah dan perlu diluruskan. Sabtu (8/6/2024).

Dalam sebuah wawancara yang disiarkan oleh media elektronik, Suparji Achmad menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya berlaku khusus untuk tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara, Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan kompleks,” jelas Suparji.

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan bahwa kewenangan ini bukanlah hal yang luar biasa. Sebaliknya, ini adalah langkah yang diperlukan untuk memberantas korupsi yang sering kali sulit dibuktikan karena modus operandi yang kompleks.

Ia menekankan bahwa masyarakat seharusnya menantikan kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, bukan mempersoalkan kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi isu penegakan hukum di sektor pertambangan, Suparji memberikan contoh kasus Timah. Ia mengungkapkan bahwa jika penegakan hukum hanya dilakukan melalui penegakan administrative penal law, maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil seperti penambang tanpa izin.

“Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah,” tegas Suparji.

Suparji juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan, terutama yang terkait masalah kewenangan, sering kali merupakan serangan balik dari para koruptor. Ia menyebut fenomena ini sebagai “corruptor fight back,” di mana para koruptor mencoba mengadu domba antar penegak hukum dan membunuh karakter pejabat Kejaksaan melalui media sosial.

“Masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih. Jangan sampai kita termakan oleh propaganda yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” imbuh Suparji.

Dalam kesimpulannya, Suparji menekankan pentingnya mendukung kinerja Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Ia menyatakan bahwa pemberian kewenangan khusus kepada Kejaksaan bukanlah bentuk kekuasaan berlebihan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kejahatan korupsi yang kompleks bisa diusut tuntas.

“Kejaksaan bukan Superbody, tapi penegak hukum yang efektif melawan korupsi,” pungkasnya.

Melalui pandangan ini, Suparji Achmad mengajak masyarakat untuk melihat upaya penegakan hukum dengan lebih obyektif dan mendukung lembaga-lembaga yang bekerja. *

(Gust11rawan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.