DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Isu Strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045
Pangkalpinangpost.com,Pangkalpinang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2024 pada Senin (10/6/2024). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, yang memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif kepada legislatif. Selasa (11/6/2024).
Tiga Raperda yang menjadi fokus dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kota Pangkalpinang, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pada rapat sebelumnya, yakni pada Rapat Paripurna ke-17 yang digelar tanggal 8 Juni 2024, Lusje telah menyampaikan penjelasan rinci mengenai ketiga Raperda tersebut.
Dalam kesempatan kali ini, Lusje mengapresiasi masukan, saran, dukungan, dan pertanyaan dari masing-masing fraksi atas pemandangan umum yang telah disampaikan, menyatakan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan, dan pertanyaan dari masing-masing fraksi atas pemandangan umum Raperda yang telah disampaikan,” ujar Lusje dalam sambutannya.
Adapun fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum mereka adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam tanggapannya, Lusje mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar yang telah menerima pengajuan tiga Raperda untuk diteruskan ke tingkat pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Menanggapi isu strategis pembangunan jangka panjang yang disorot oleh Fraksi Partai Golkar, Lusje menjelaskan bahwa isu strategis dan sasaran utama visi RPJPD Kota Pangkalpinang telah diidentifikasi berdasarkan berbagai isu internasional, nasional, dan daerah.
“Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, dapat kami sampaikan bahwa yang menjadi isu strategis pembangunan jangka panjang serta sasaran utama visi RPJPD dan indikator sasaran pokok apakah masih merupakan indikator sementara atau ada beberapa indikator baru yang belum tersedia sehingga menimbulkan hambatan dalam menentukan target pada indikator tersebut? Berdasarkan identifikasi dari berbagai isu baik internasional, nasional, maupun daerah, dapat ditentukan isu strategis untuk Kota Pangkalpinang yang akan ditangani dalam 20 tahun ke depan,” jelas Lusje.
Lebih lanjut, Lusje menyebutkan sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus dalam RPJPD Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045, antara lain:
1. Bonus Demografi dan Pemanfaatannya dalam Akselerasi Pembangunan : Mengoptimalkan potensi angkatan kerja muda untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial.
2. Pengentasan Kemiskinan Struktural di Wilayah Perkotaan: Mengurangi kemiskinan dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan, mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
3. Penguatan Sektor Ekonomi Unggulan Menuju Transformasi Ekonomi Inklusif: Mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi potensial agar lebih inklusif dan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
4. Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi: Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Supremasi Hukum dan Terjaganya Stabilitas Ekonomi Daerah: Memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan serta menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan yang tepat.
6. Potensi Tergerusnya Kebudayaan Lokal: Melindungi dan melestarikan kebudayaan lokal dari pengaruh globalisasi yang dapat menggerus nilai-nilai tradisional.
7. Implementasi Pembangunan yang Ramah Lingkungan: Mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup.
8. Stabilitas Ketahanan Pangan: Menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat Pangkalpinang.
Dalam menanggapi pemandangan umum dari fraksi-fraksi lainnya, Lusje memberikan jawaban komprehensif yang mencakup berbagai aspek dari masing-masing Raperda.
Misalnya, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011, Lusje menjelaskan pentingnya pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan baru dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.
“Pemekaran wilayah adalah langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Ini sejalan dengan upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan akuntabel,” terang Lusje.
Adapun mengenai Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Lusje menekankan bahwa pencabutan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika ekonomi terkini dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Pencabutan Perda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya dalam sektor mineral bukan logam dan batuan,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merespons aspirasi legislatif serta merencanakan pembangunan jangka panjang yang strategis dan inklusif demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengedepankan dialog konstruktif antara eksekutif dan legislatif, diharapkan ketiga Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.
Penutupan rapat ditandai dengan pernyataan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda tersebut di tingkat Panitia Khusus (Pansus), dengan harapan bahwa proses legislasi akan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
Lusje mengakhiri tanggapannya dengan kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian dan kontribusi dalam pembahasan Raperda ini.
“Kami berharap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif akan terus terjalin demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Pangkalpinang. Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Lusje.(Mung)
(Editor;Gust11rawan)