Dalam Sebulan Polresta Pangkalpinang Ungkap 12 Kasus Kejahatan
PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Selama bulan Januari 2023 sedikitnya 12 perkara/kasus tindak pidana berhasil diungkap pihak Polresta Pangkalpinang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto di sela-sela.menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023) siang di halaman kantor Polresta Pangkalpinang.
Sejumlah perkara/kasus tindak pidana yang diungkap pihaknya dalam kurun waktu bulan Januari 2023 antara lain tindak curanmor, anirat, penggelapan dan tindak pidana narkoba meski Gatot baru 3 minggu menjabat sebagai Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam konferensi pers ini Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasi Humas AKP Agus Widodo, Kasi Propam Iptu Chandra dan Kanit Ident Ipda Widodo bertempat di halaman Mapolresta Pangkalpinang.
Diterangkanya, dalam pengungkapan ini diterangkanya Sat Reskrim berhasil mengamankan 6 orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencurian inisial YO, YA, AS, KO, HE, ER. 5 orang perkara Tindak Pidana pengeroyokan inisial GI, IW, TO, BI, JO dan penganiayaan.
Selain itu Sat Reskrim pun berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas perkara Tindak Pidana penggelapan inisial KR. Sedangkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Sat Restik Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka dengan barang bukti (BB) berhasil diamankan berupa sabu 18,72 gram dan ganja seberat 111,48 gram.
Lanjutnya, khusus tindak pidana umum kasus pencurian tersebut pihak Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tv LED merk Sharp, 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg, 1 (satu) buah speaker merk TMC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R warna biru, 1 (satu) unit sepedamotor merk yamaha mio soul warna hijau.
“Termasuk, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) helai baju wanita lengan Panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana Panjang jeans warna biru dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type B 65 warna kuning,” kata Kapolres.
Terkait perkara tersebut ditegaskan Kapolres jika para pelaku pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara, para pelaku pengeroyokan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Dan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Gatot.
(KBO Babel/Tedi)