Take a fresh look at your lifestyle.

BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Jemput Paksa, Dugaan Korupsi Dedi Yulianto

0 65

Pangkalpinangpost.com~//- Jakarta — Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera melakukan jemput paksa terhadap dugaan Dedi Yulianto, kasus korupsi. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tebe Rahmad Sukendar, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat (7/6/2024).

Dalam pernyataannya, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa Dedi Yulianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan Dewan di DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2017 – 2021, hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dedi Yulianto telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI menyatakan kekhawatiran bahwa ketidakhadiran Dedi Yulianto dalam proses hukum dapat menghambat upaya penegakan keadilan dan berpotensi menghilangkan barang bukti penting terkait kasus tersebut.

“Kami mendesak Kejati Babel untuk segera bertindak. Jemput paksa adalah langkah yang tepat dan sah dalam situasi di mana tersangka terus menghindari proses hukum. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku korupsi tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tambah Rahmad Sukendar.

Kasus korupsi yang melibatkan Dedi Yulianto ini menjadi perhatian publik karena tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, yang semestinya menjaga amanat masyarakat Provinsi Bangka Belitung. Dugaan korupsi ini terkait dengan tunjangan transportasi unsur pimpinan dewan di DPRD Provinsi Babel.

BPI KPNPA RI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman. Mantan Sekretaris DPRD, Syaifudin, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hendra Apollo dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan Amri Cahyadi menerima hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan hukum ketiga terdakwa itu telah dijatuhkan pada Selasa (13/6/2023).

BPI KPNPA RI menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku korupsi adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif. Mereka berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara.-

(KBO Babel).

Leave A Reply

Your email address will not be published.