PANGKALPINANGPOST.COM Pekanbaru, (Riau) – Menindak lanjuti dari tidak adanya progres yang dilakukan oleh Kakanwil Pertanahan Provinsi Riau terhadap tetap diterbitkannya HGB diatas putusan Mahkamah Agung tersebut oleh Kakantah kota pekanbaru, ahliwaris dari Almarhum Chalid Chatib Sati almarhumah Rohani Chalid melalui kantor advokad Law Firn YK & Partner yang yang diwakili oleh Dr Yudi Krismen, S.H., M.H., Dr. Aryo Akbar, S.H., M.H, Angga Pratama S.H, M.H., Adil Mulia, S.H Melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI.
Dalam surat yang di tandatangani tanggal 7 Februari 2021 tersebut menyebutkan bahwa Kakanwil BPN Provinsi Riau terkesan melakukan pembiaran dan melindungi Kakantah Kota Pekanbaru Ronald F.P.M Lumban Gaol, S.H, M.H dalam kasus penerbitan HGB diatas putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.
“Surat HGB yang dipermasalahkan oleh Ahliwaris Almarhum Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid iyalah surat HGB No 04702 Atas nama Asri Janahar oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan SK Putusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 7/11/2018 No 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 No 02989/Tangkerang Barat/2018, sementara diatas objek tanah tersebut telah keluar putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 januari 2005.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak ahliwaris Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid, kenapa Kakantah kota pekanbaru tetap menerbitkan HGB No 04702 Atas nama Asri Janahar.
“Dan juga tidak adanya tindakan dari Kakanwil BPN Provinsi Riau terhadap apa yang dilakukan oleh kakantah kota pekanbaru tersebut?
Ditempat terpisah, Pengacara ahli waris Chalib Chayib Sati yang diwakili oleh Dr. Yudi Krismen, S.H. M.H mengatakan bahwa seharusnya Kakanwil BPN Provinsi Riau, memberitakan tindakan tegas kepada pejabat Kakantah Kota Pekanbaru, sekarang terkesan dibiarkan dan dilindungi. Kita pertanyakan juga kenapa Kakanwil tak mengambil tindakan? apakah kakanwil sengaja melindungi atau terlibat dalam penerbitan HGB dimaksud?
“Sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Kementerian ATR/BPN, Bagaimana mafia tanah mau Diberantas, sedang mafia tanah itu Pejabat BPN itu sendiri?
Kakanwil BPN Riau seharusnya menindak lanjuti laporan kita, untuk melakukan inspeksi kepada anak buahnya yang diduga melakukan kesalahan, bukan malah mendiamkan seakan akan tidak ada masalah sama sekali. Seharusnya sesuai dengan program presiden jokowi “berantas mafia tanah” Momen dalam perkara ini dapat membersihkan nama Kakanwil BPN Riau bahwa tindakan kakan BPN kota Pekanbaru telah termasuk kategori mafia tanah,”tegas Dr. Yudi dihadapan awak media, minggu (19/9/21).
“Dengan didiamkan perkara ini, kakanwil BPN Riau tidak berkutik dihadapan anak buahnya sendiri. Yang nyata-nyata melakukan kesalahan dan tidak berani memberikan tindakan nyata.
Sampai sekarang Hotel royal asnof, masih tetap berdiri kokoh diatas putusan MA yang sudah berkekuatan tetap. Berdasarkan shgbHGB No 04702 Atas nama Asri Janahar oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan SK Putusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 7/11/2018 No 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 No 02989/Tangkerang Barat/2018, sementara diatas objek tanah tersebut telah keluar putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 januari 2005.
Dengan harapan, Menindak atau mencabut shgb tersebut, atau meninjau ulang shgb hotel Royal Asnof, “pinta Dr. Yudi Krismen.
“Kepala Kantor Pertanahan kota Pekanbaru bapak Ronal Lumban Gaol saat dikonfirmasi via whatshap belum ada balasan sampai berita ini di terbitkan.
Sebelumnya, Himpunan Mahasisa Riau (HIMARI) turun kejalan melakukan aksi damai ke kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Rabu (27/1/21).
“Aksi yang dilakukan oleh para aktivis muda Riau ini beranjak dari kegerahan terhadap adanya dugaan praktek menyimpang dalam pengurusan surat tanah yang di lakukan oleh oknum BPN Pekanbaru.
Dalam aksinya, HIMARI membawa 5 tuntutan diantaranya :
- Berantas mafia tanah di kota pekanbaru
- Naikkan Status tersangka Kepala Kantor Pertanahan (KAKANTAH) kota Pekanbaru Bapak Ronal Lumban Gaol menjadi tersangka dalam pelanggaran pasal 264 ayat 1. KUHAP tentang penerbitan data otentik palsu diatas putusan MA RI.
- Meminta kepada penyidik Polda Riau agar dapat segera mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (Spdp) ke Kejati Riau.
- Pecat Bapak Lumban Gaol dari Kepala Kantor pertanahan Kota Pekanbaru.
- Usut tuntas semua oknum-oknum Badan Pertanahan nasional (BPN) yang terlibat dalam penerbitan hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Royal Asnof.(red)