Warga Tarai Bangun Tantang GKPN Buktikan, Elvis: Bingung Gugat Siapa?

PANGKALPINANGPOST.COM Pekanbaru – Usai terbit berita saling klaim tanah di desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau yang disebutkan warga diganggu oleh sekelompok orang yang mengaku membeli kaplingan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) dibawah komando Subur, banyak komentar dan bantahan.

Misalnya Sekretaris Perkumpulan Pemilik Kavlingan (PPK), Desa Rimbo Panjang bernama Elvis, yang juga angkat bicara.

“Surat Tanah seluas 72 hektare itu dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun yang sampai sekarang tapal batas antara Desa Rimbo Panjang dengan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang adalah anak sungai yang membelah batas kota, batas Kampar dengan Kota Pekanbaru,” kata Elvis dalam sebuah wancara melalui telphon kemaren.

Hal itu kata Elvis, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 Tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.

Sayang ketika ditanya dimana lokasi tanah tersebut, Elvis tidak bisa menunjukkan dan beliau dikatakan warga mengklaim tanah milik orang tua pemuda asli Tarai Bangun, H. Muhade Syafi’i atau yang akrab dikenal Pi’i.

“Gugat kami akan kami buktikan di Pengadilan. Tapi kalau kami tak mau mengugat,” kata Elvis, yang mengaku bingung mengugat siapa?.

Tentunya ketika diklarivikasi pada Pi’i, dia mengaku kaget sebab pernyataan Elvis “ngawur” dan asal tunjuk, “coba suruh dia atau Ketuanya Subur itu menunjukkan tanah yang mereka maksud tanah GKPN itu sesuai surat, pasti dia tidak bisa,” kata Pi’i, Minggu (5/12/21) siang.

“Mengklaim tanah orang lain menjadi tanah sendiri apalagi tanpa bisa membuktikan legalitas siapapun itu bisa diindikasikan “mafia tanah”, nah inilah yang perlu diusut Tim mafia tanah Polisi,” kata :Pi’i rada kesal. “Tentunya saudara Elvis sepakat dengan saya tentang mafia tanah,” ulas Pi’i.

Hal itu terbukti dalam sebuah video yang dikrimkan Pi’i. Dalam video terlihat ada peta daerah Tarai Bangun, ketika disuruh menjunjukan dimana lokasi tanah Subur dan kawan-kawan, mereka terlihat bingung.

Bahkan terlihat legaliatas seberkas foto copi dalam asoi Indoemaret ketika dicocokkan dengan peta tidak satupun yang bisa mereka klaim masuk didalam peta tersebut. “Pasalnya tanah GKPN ada di desa Rimbo Panjang,” kata Pi’i.

Setahu Pi’i sebagai putra desa Tarai Bangun, “Desa saya yang sebelumnya merupakan pemekaran dari Desa Kualu Dusun IV dan Dusun V yang digabung menjadi nama Desa Tarai Bangun setelah pemekaran”.

“Kalau tanah tersebut milik mengatasnamakan anggota GKPN kok “AJB nya di Rimbo Panjang, tapi dia menunjuk tanah kami yang berada di Tarai Bangun. Apa kaitannya dengan legalitas tanah mereka di Desa Rimbo Panjang dengan tanah nenek kami,” pungkas pengusaha yang akrab dipanggil Pi’i ini.**

Perkumpulan Pemilik Kavlingan (PPK)Sengketa Tanahtanah kavlingan
Comments (0)
Add Comment