Warga Pertanyakan “Penangkaran Walet Siluman” di Ex Lahan Konsesi PT PAN United

Diduga Pengurus Koperasi Bina Tani Lakukan Jual Beli Lahan Konsesi Tanpa Sepengetahuan Anggota

Pangkalpinangpost.com,BENGKALIS – Warga Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis mempertanyakan keberadaan bangunan penangkaran Walet yang ada di Ex Lahan Konsesi PT PAN United, di Jalan Lingkar Desa tersebut, pasalnya hingga saat ini warga tidak mengetahui siapa yang mengelola dan memiliki penangkaran walet itu, sehingga masyarakat menyebutnya sebagai penangkaran walet siluman.

Pantauan sejumlah awak media di Lokasi, Selasa (26/06/2024) terlihat bangunan penangkaran walet siluman berdiri megah dan kokoh, dengan konstruksi ruko yang bawahnya ditopang dengan tongkat – tongkat beton, mencapai 3 tingkat, sementara penjaga penangkaran itu diketahui juga bukan dari warga tempatan.

Informasi yang dirangkum awak media menyebutkan bahwa lokasi berdirinya penangkaran walet itu, adalah tepat di atas ex lahan konsesi PT PAN United beserta mitra binaannya Koperasi Bina Tani Buruk Bakul (BTBB), yang menurut catatan awak media sudah dibubarkan pengurusnya pada tahun 2015 lalu.

“Sampai sekarang kita tidak tahu siapa yang punya sarang walet itu, dulu sebelum dibubarkan, lahan tersebut adalah ex Lahan Konsesi PAN United dan Koperasi Bina Tani, apakah pengurus koperasi sudah melakukan jual beli lahan?, kita pun tidak tahu. Sebab selama ini Koperasi Bina Tani tidak pernah mengadakan RAT dan tak pernah juga mengundang kami Warga Desa Buruk Bakul sebagai anggota, untuk memutuskan atau merencanakan segala sesuatu,” pungkas salah seorang pemuka dan tokoh masyarakat Desa Buruk Bakul, Jaafar, Selasa (26/06/2024) kepada sejumlah wartawan.

Namun lanjut Jaafar, yang diherankan warga setempat bahwa keberadaan penangkaran walet itu terus beroperasi tanpa henti.

Beredar kabar bahwa lahan yang dibangun penangkaran walet itu, diduga milik mertua salah seorang oknum pejabat Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun informasi itu masih ditelusuri secara mendalam oleh tim media, untuk mencari kebenarannya. Ada juga informasi lainnya yang menyebut bahwa Koperasi Bina Tani diduga sudah menggadaikan lahan konsesi kepada pihak ketiga, tanpa sepengetahuan masyarakat dan anggota koperasi, hal itu juga menjadi bahan investigasi tim media yang turun ke lapangan.

“Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah Desa Buruk Bakul maupun Pemerintah Kecamatan Bukit Batu melalui Satpol PP maupun pihak Polsek Bukit Batu, untuk turun memantau penangkaran walet ini, cek siapa pemiliknya, periksa seluruh izinnya, baik itu IMB, HO maupun izin lain, jika tidak ada izin maka harus dihentikan, bangunannya juga harus dieksekusi karena ilegal. Apalagi berdiri di atas ex lahan konsesi yang pada hakikatnya milik dan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Buruk Bakul,” tambah Jaafar.

Koperasi Bina Tani Sudah Membubarkan Diri Tahun 2015

Diduga Untuk Menghalangi Kebun Masyarakat, Pengurus Baru Muncul Kembali

Informasi yang dirangkum tim media di lapangan, menyebutkan bahwa Koperasi Bina Tani Buruk Bakul (BTBB) sebagai mitra dari Ek Lahan Konsesi PT PAN United yang sudah failed, telah membubarkan diri pada tahun 2015 silam, hal itu ditandai dengan  surat dari Koperasi Bina Tani Bernomor 01/Kop.BT/BB/XI/2015 tertanggal 26 November 2015, perihal permohonan penghapusan badan hukum Koperasi Bina Tani yang ditandatangani oleh ketua Koperasi Bina Tani masa itu Khairul Anwar S.Pd, ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, dengan melampirkan berita acara pembubaran yang ditanda tangani oleh seluruh pengurus dan anggota.

Selanjutnya Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis, mengabulkan permohonan tersebut, dengan meneruskan surat bernomor 518/Diskop-BLK/XII/2015/436 kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Riau, tentang pembubaran Koperasi Bina Tani Desa Buruk Bakul, ditandatangani oleh Sekretaris Diskop UMKM Bengkalis H. Jamaluddin tertanggal  01 Desember 2015.

“Nah disini letak pertanyaan besarnya, Koperasi Bina Tani kan sudah dibubarkan, namun pada tahun 2017 kenapa bisa muncul akta notaris perubahan yang diketuai oleh saudara Iwan?, entah kapan musyawarah dan RAT nya bersama kita semua masyarakat Buruk Bakul, tiba – tiba sudah ada pengurus baru,” ungkap Zulkifli Ilyas tokoh pemuda Desa Buruk Bakul.

Oleh sebab itu kata Zulkifli, ada indikasi pemalsuan dokumen dalam menerbitkan Akta Perubahan.

“Masyarakat Desa Buruk Bakul sudah tidak percaya lagi dengan pengurus Koperasi Bina Tani, saat ini mayoritas masyarakat kita sudah bergabung dan mendukung Koperasi Madani Berkah Bersama, karena dibentuk berdasarkan RAT dan musyawarah bersama. Tapi pengurus Koperasi Bina Tani masih terus berupaya untuk menghalangi kepentingan masyarakat ramai,” pungkas Zulkifli Ilyas.

Hasil Audit BPK RI Tahun 2009 Menyebutkan Bahwa PT PAN United dan Koperasi Bina Tani Buruk Bakul Lakukan Illegal Logging, Rugikan Negara Rp 15 Milyar

Data yang diperoleh tim media dari hasil audit BPK RI Tahun 2009 menyebutkan bahwa PT PAN United bersama Koperasi Bina Tani Buruk Bakul (BTBB) telah melakukan praktek illegal logging. karena telah melakukan penebangan hutan secara illegal dan merugikan negara sebesar Rp. 15.866.020.680,00, dengan potensi hilangnya Kawasan hutan produksi seluas 1700 hektar.

BPK RI menyebutkan bahwa penerbitan IPK oleh Wakil Bupati Bengkalis masa itu Norman Abdul Wahab, pada areal land clearing atas nama Koperasi BTBB adalah tidak sah, dan penebangan kayu pada areal tersebut adalah illegal logging, sehingga menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai tata air (Hidrologis) dan berpotensi menimbulkan bencana banjir serta kekeringan.

BPK RI juga menyebutkan dalam dokumen hasil auditnya, bahwa berdasarkan modus operandi penyimbangan yang terjadi, diduga ada unsur – unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, maka temuan tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu Ketua Koperasi Bina Tani Buruk Bakul yang tertera pada akte perubahan tahun 2017, Iwan dikonfirmasi mengaku penangkaran walet itu milik Koperasi.

“(Milik Red) Koperasi Bina tani.       Koperasi Bina Tani tidak pernah melakukan jual beli lahan.” Kilah Iwan menjawab pertanyaan wartawan Via What Apps

Ditanya terkait pembubaran Koperasi tahun 2015 Iwan tidak membantah, namun menurutnya pada tahun 2017 dibentuk kembali kepengurusan baru.

“Benar di tahun 2015 pengurus yang lama membubarkannya, tetapi di tahun 2017, kita selaku anggota Koperasi Bina Tani menguruskan kembali dan terbentuklah sampai sekarang,” kata Iwan.*

(Gust11rawan)

BengkalisPT PAN UnitedSarang walet
Comments (0)
Add Comment