Foto : Ilustrasi penambangan timah rakyat di Bangka Belitung sampai saat ini ada sebagian penambangan secara inkonvensional. (net)
BANGKA,PPinangpost.com – Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 tentang Kepolisian disebutkan jika peran polisi adalah sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selain melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Tak cuma itu, bahkan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI pun diatur di dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai tugas pokok Kepolisian RI ini pun sesuai Pasal 13, dalam UU No.2 tahun 2002 antara lain yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum selain memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya jika ada oknum Polri yang melanggar dari ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan lainnya maka jelas hal ini akan menjadi perseden buruk terhadap institusi Polri.
Seperti halnya sejumlah kalangan masyarakat penambang kini merebak terkait isu ‘miring’ yang menyebutkan jika belasan pekerja tambang biji timah ilegal di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka berikut pengurus tambang ilegal sebelumnya sempat diamankan namun kini dikabarkan malah telah ‘dibebaskan’ oleh petugas kepolisian daerah setempat.
Mirisnya lagi kabar tak sedap pun menyebutkan jika dalam ‘pembebasan’ belasan pekerja berikut pengurus tambang ilegal itu diduga ada upaya ‘negoisasi’ antara oknum selaku penjamin dengan oknum dari pihak kepolisian setempat.
Untuk diketahui, dalam kasus tambang ilegal di lingkungan Dusun Mudel, Air Anyir, Merawang itu sebelumnya, Selasa (7/12/2021) siang tim Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka sempat melakukan penertiban sekaligus mengamankan belasan pekerja tambang ilegal termasuk pengurus tambang tersebut.
Giat penertiban tambang ilegal di dusun setempat lantaran Polres Bangka menganggap jika aktifitas tambang pasir timah tak mengantongi perijinan lengkap, hingga penyidik Polres Bangka pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap belasan pekerja berikut pengurus tambang ilegal tersebut
Namun keesokan harinya, Rabu (8/12/2021) kabar miring menyebutkan jika belasan pekerja dan pengurus tambang ilegal tersebut diduga ‘dibebaskan’ oleh petugas kepolisian.
Informasi lain di lapangan pun menyebutkan jika aktifitas tambang ilegal di Mudel, Air Anyir, Merawang, Bangka ini diduga ‘dibekingi’ oleh segelintir oknum aparat, hingga sejumlah pekerja tambang berikut pengurus tambang pun sempat diamankan di Mapolres Bangka belum lama ini dikabarkan tak lagi ditahan di Mapolres setempat.
Terkait kabar miring ini tim jejaring media ini pun berupaa mencoba mengkonfirmasi langsung Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariyawan melalui pesan singkat atau What’s App (WA), Jumat (10/12/2021) siang, namun sayangnya pesan yang dikirim terbaca tapi tak ada jawaban dari yang pejabat tinggi di Polres Bangka ini.
Sejauh ini pun tim jejaring media masih mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak yang diduga terlibat guna untuk dikonfirmasi terkaiit hal serupa.
(Tim KBO Babel)