Pangkalpinangpost.com
Pangkalpinang – Sebuah langkah progresif dan transformatif tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan aturan pajak baru terkait kepemilikan dan penggunaan alat berat pada tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk mengimplementasikan pajak alat berat yang dapat berdiri sendiri, terpisah dari pajak kendaraan bermotor, guna meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem pajak daerah, Kamis (1/2/2024).
Menanggapi rencana tersebut, Kasi Teknis Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, Doni Renaldi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memisahkan pajak alat berat dari pajak kendaraan umum, menciptakan landasan peraturan yang lebih khusus dan terfokus.
Hal ini diharapkan akan memberikan kejelasan hukum dan kepastian bagi pemilik dan pengguna alat berat di Bangka Belitung.
Data terbaru mencatat bahwa hingga Januari 2024, terdapat 698 unit alat berat yang aktif beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
Namun, sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi tidak dapat memungut pajak untuk alat berat karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian terhadap UU No. 21 Tahun 2009 terkait pengelompokkan alat berat sebagai bagian dari kendaraan bermotor.
Doni juga mengungkapkan bahwa proses ini terhambat karena adanya penolakan dari beberapa perusahaan terhadap pengelompokkan alat berat ke dalam kategori kendaraan bermotor.
Alasan mereka adalah alat berat tidak digunakan di jalan raya dan tidak layak disamakan dengan kendaraan bermotor.
Namun, dengan adanya peraturan pemerintah (PP) 35/2023, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) akan menyusun regulasi baru untuk menerapkan pajak alat berat.
Meskipun demikian, implementasi pajak alat berat masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri terkait penetapan rincian Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PAB.
Doni menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan menunggu keputusan yang akan segera diumumkan.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari NJAB. Sedangkan NJAB akan ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum suatu alat berat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara adil dan transparan, serta memberikan dorongan positif bagi pengembangan infrastruktur dan pembangunan di Bangka Belitung.
Dengan demikian, penerapan pajak alat berat pada tahun 2024 di Bangka Belitung bukan hanya merupakan langkah administratif semata, tetapi juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang lebih efisien, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. (Sumber : Bangka Pos, Editor : Detik Babel).