PANGKALPINANGPOST.COM (BELITUNG) – || Kegiatan Visitasi Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2022 oleh Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengakhiri masa tugasnya di Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung Timur (Beltim).
Kegiatan visitasi Monev KIP 2022 merupakan kegiatan inti daripada rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan Komisi Informasi untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik eksekutif daerah terhadap UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Wakil ketua KI Babel, Rikky Fermana yang memimpin rombongan tim 1 saat melakukan visitasi di PPID utama Pemkab Belitung mengatakan kegiatan Monev yang dilakukan KI merupakan amanah UU nomor 14 tahun 2008. Disamping itu kata dia, kegiatan Monev mengukur kepatuhan badan publik terhadap peraturan KI nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
“Hari ini kita akhiri kegiatan visitasi KI di Pulau Belitung. Tim 1 melakukan visitasi di Pemkab Belitung dan Tim 2 melakukan visitasi di Pemkab Belitung Timur,” ujar Rikky usai kegiatan visitasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Belitung, Selasa (29/11/2022).
Rikky menyebut, untuk pelaksanaan monev KIP pihaknya menggunakan beberapa indikator aspek layanan yang harus dipenuhi badan publik. Apabila indikator itu terpenuhi secara lengkap maka akan menambah poin badan publik dalam penilaian.
“Nanti kita akan hitung kumulatif dari beberapa aspek indikator. Semakin terpenuhinya indikator aspek maka akan semakin tinggi pula nilai yang akan didapat badan publik. Sehingga nanti akan ada perangkingan sesuai predikat yang didapat. Predikat itu antara lain tertinggi itu informatif, menuju Informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak Informatif,” tuturnya.
Sementara, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Babel Fahriani menuturkan salah satu aspek digitalisasi juga sangat menunjang keterbukaan informasi publik. Sebab kata dia, semakin kreatif badan publik dalam menyediakan layanan informasi publik maka akan semakin memudahkan publik dalam mengakses informasi publik.
“Aspek digitalisasi ini juga kita nilai. Tujuannya adalah untuk memudahkan publik mendapatkan layanan informasi publik,” ujarnya.
Koordinator bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Babel Wahyu Saputra menambahkan kegiatan visitasi yang dilakukan pihaknya itu juga memberikan legitimasi publik terhadap kebijakan publik yang tepat sasaran.
Menurut dia, semakin publik mengetahui kebijakan yang diambil badan publik maka akan semakin memudahkan publik untuk mengawasi program dan tujuan badan publik dalam menggunakan anggaran publik.
“Jadi kata kuncinya adalah semakin transparan maka akan semakin akuntabel badan publik dalam menggunakan anggaran publik dan semakin mendapatkan kepercayaan publik terhadap badan publik bersangkutan,” pungkasnya.(*)