Tim Gabungan Opsnal Polres Bangka, Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Pangkalpinangpost.com

Bangka – Tim gabungan Opsnal Polres Bangka dan Polsek Belinyu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dermaga Nelayan Bukit Tulang Dusun Bukit Tulang Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Minggu (21/1/2024).

Pelaku yang diamankan yakni AP alias Andika (28) warga Padang Labu Dusun Kumpai Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai pihak Polres Bangka menerima laporan adanya kasus penganiayaan pada 20 Januari 2024.

“Jadi satu hari setelah laporan, tepatnya 21 Januari 2024, tim gabungan mendatangi rumah pelaku untuk meminta pelaku menyerahkan diri. Secara kooperatif akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Jojo, Selasa (23/1/24) malam.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi karena adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban yang berakibat perkelahian.

“Pelaku awalnya membuat kaget korban sehingga korban reflek menyikut pelaku dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban,” jelas Jojo.

Namun naas, pelaku yang melihat korban langsung menghampiri korban dari pondok sambil membawa 1 bilah pisau dan terjadilah perkelahian.

“Dari situ, pelaku menikam korban dengan menggunakan 1 bilah pisau secara berulang kali dan mengakibatkan luka robek di bagian dada sebelah kiri dibawah ketiak, luka robek di bahu sebelah kiri, luka robek di tangan sebelah kiri,” terang Jojo.

Akibat perkelahian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan perawatan intensif.-

(Akhi).

Comments (0)
Add Comment