Tim Ditpolair Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Laut Kelabat Dalam

BANGKA,PangkalpinangPost – Setelah viral dalam pemberitaan Suujono alias Jono anak buah cukong timah (kolektor timah) Agat warga Jebus diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel) lantaran Jono disangkalan melakukan aktivitas jual beli pasir timah ilegal di dermaga Mantung Belinyu, Kabupaten Bangka diduga hasil penambangan Ti Rajuk dan Selam perairan laut Teluk Kelabat Dalam, dini hari Kamis (18/2/2021).

Ditpolairud Kep Polda Babel pun tak ingin kehilangan momentumnya untuk menindak aktifitas penambangan timah ilegal jenis ponton TI Rajuk dan Selam di perairan laut Teluk Kelabat Dalam Belinyu, dini hari Jum’at (19/2/2021).

Terkait hal itu pula, tim Ditpolair Polda Kep Babel akhirnya turun tangan menindak para penambang timah yang masih membandel melakukan aktifitas penambangan malam hari di perairan Teluk Kelabat Dalam, walaupun diketahui merupakan wilayah zona perikanan tangkap nelayan yang dikuatkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Pers Babel, pada dini hari malam Jum’at (19/2/2021) ada sekitar delapan unit ponton TI apung dan TI selam, berikut para Penambangnya berhasil diamankan Dit Polair Kep Polda Babel.

Kepada Pers Babel, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka saat di konfirmasi tak menampik adanya kegiatan preventif dan respresif dalam upaya pengawasan dan penindakan aktivitas penambangan timah Ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu Jumat dini hari (19/2/2021).

Namun, ketika Pers Babel menanyakan apakah ada pasir timah yang ikut diamankan sebagai Barang Bukti (BB) selain delapan ponton TI dan inisial para penambang yang ikut diamankan, Toni menyebutkan bahwa saat ini penyidikan perkara penambangan tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Kep Babel.

“Untuk kasus ini ditangani Ditreskrimsus, silahkan komunikasi dengan Ditreskrimsus,” jawab Toni, Jumat (19/02/2021).

Namun sayangnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Haryo Sugihartono saat dikonfirmasi belum menjawab atas pertanyaan telah disampaikan Pers Babel.

Publik pun menyoroti penertiban dalam upaya penindakan hukum terhadap aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di perairan Teluk Keramat Dalam terkesan ada yang ditutupi.

Hal ini dikaitkan ketika sebelumnya Pers Babel sempat melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kep Babel Kombes Pol Maladi sebagai corong informasi masyarakat Pers, justru Maladi menyampaikan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel seolah-olah tidak mengetahui adanya kegiatan penindakan aktifitas penambangan di perairan laut Teluk Kelabat Dalam Belinyu yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Kep Babel, dan bahkan tidak mengetahui adanya penyerahan proses penyidikan terhadap para penambang kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kep Babel.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Maladi saat menghubungi Pers Babel terkait pertanyaan yang telah disampaikan kepadanya, ditegaskan pihak penyidik Ditkrimsus Kep Polda Babel belum mengetahuinya.

“Saya sudah telpon pak Dir (Dir Ditreskrimsus-red) mau konfirmasi masalah di Belinyu itu, penangkapan yang di Bakek itu, maksud saya itu sampai dimana pak dir? saya ni ditanya-tanya rekan wartawan karena ke pak Dir pun nga nyambung, nga ada infonya saya nga enak dikirain saya mau nutup-nutupi, kecuali masalah teroris bisa saya jelaskan yang berkompeten menyampaikan itu Kapolda dan Karopenmas Mabes, bukan saya pelit informasi, kita juga perlu publikasi dan semua itu ada aturan, oke ditunggunya, ” ungkap Perwira Polda Kep Babel melati tiga kelahiran Belinyu, Jumat (19/02/2021).

Setelah menunggu satu jam tidak ada informasi yang didapatkan, Kabid Humas Kep Polda Babel Kombes Pol Maladi akhirnya menyampaikan kepada Pers Babel agar menghubungi langsung Dir Ditreskrimsus Kep Polda Babel Kombes Pol Haryo Sugihartono melalui pesan WA (whatsapp) atau telpon selularnya. (RF)

Pertambangan Timah
Comments (0)
Add Comment