Pangkalpinangpost.com~//- PANGKALPINANG – Tiga anak yatim piatu Desa Terak Bangka Belitung, menghadapi situasi yang sangat sulit. Ade (15 tahun) dan dua saudara perempuannya, Sherli (19 tahun) dan Nia (13 tahun), menjadi korban penipuan atas harta warisan, Sabtu (7/9/2024).
Ade Sherly, sebagai anak tertua, menceritakan kisah mereka saat berkunjung ke Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) didamping Andi Surya Teja SH, kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of. Mereka kehilangan rumah warisan orang tua mereka, dan upaya hukum yang mereka tempuh hingga kini belum mendapatkan keadilan.
Kronologi Penipuan Warisan
Ade menjelaskan bahwa pada bulan Ramadan lalu, pamannya yang bernama Dadong datang dari Bandung dengan dalih ingin membantu mengurus surat tanah peninggalan ayah mereka.
Sang paman meminta tanda tangan Ade dan saudara-saudaranya atas surat kuasa untuk menjual tanah tersebut. Namun, Ade menolak untuk menandatangani surat kuasa itu.
“Saya masih berumur 15 tahun dan tidak mau tanda tangan, tapi belakangan saya tahu ada tanda tangan saya di surat kuasa itu,” ungkap Ade dengan nada kecewa.
Beberapa minggu setelah kejadian itu, Sherli pulang dari tempat kerjanya dan mendapati pintu rumah mereka sudah diganti kuncinya.
“Saya kaget sekali waktu itu, kuncinya diganti dan barang-barang di dalam rumah sudah tidak ada,” tutur Sherli dengan mata berkaca-kaca.
Saat melihat dari celah-celah dinding, Sherli menyadari bahwa rumah mereka sudah kosong, seisi rumah dicuri. Ia segera memanggil adik-adiknya untuk melapor ke Kantor Desa Terak.
Mendapat informasi dari pihak Desa bahwa rumah tersebut sudah terjual oleh paman mereka, Dadong, kepada seseorang bernama Jimny seharga Rp80 juta. Surat tanah atas nama pembeli tersebut telah diterbitkan secara sah oleh pihak desa.
“Kami sama sekali tidak tahu kalau rumah kami sudah dijual. Kami cuma tahu setelah diberi tahu oleh pihak desa,” ujar Sherli.
Ade dan saudara-saudaranya melaporkan kasus ini ke Ombudsman Bangka Belitung serta ke Polres Bangka Tengah pada 19 April 2024 sedangkan jawaban laporan pengaduan nomor : B/26/V/RES.1.8/2024/Reskrim diterima terakhir pada tanggal 16 Mei 2024, dengan harapan kasus ini dapat segera diusut tuntas. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang nyata dari kedua lembaga tersebut.
“Pihak Desa tidak mau mencabut surat tanah atas nama Pak Jimny, karena katanya sah ada surat kuasa dan bukti pembayaran. Sementara, Polres Koba juga tidak ada kepastian. Sudah capek kami nanya terus, kemana kami harus mencari keadilan hukum,” ungkap Sherli.
Lanjut Sherli “Mungkin karena kami anak yatim, jadi tidak perlu diurus,” ucapnya getir.
Kuasa Hukum
Andi Surya Teja, kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of yang kini mewakili Ade dan saudara-saudaranya, menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran dalam laporan kepolisian mereka. Ia menuturkan bahwa laporan yang diajukan ke Polres Bangka Tengah di Koba tampaknya tidak sah.
“Sejak dilaporkan empat bulan lalu, laporan polisi ini tidak dilanjutkan. Laporan yang dibuat ini tidak memiliki nomor registrasi, yang biasanya harus tercantum, serta tidak ada kejelasan model laporannya,” jelas Andi.
Andi juga mempertanyakan mengapa aparat kepolisian tidak melakukan menyelidiki siapa pelaku pencurian di rumah tersebut.
“Kenapa surat tanah atas nama Jimny tidak disita, sementara polisi diam saja? Kenapa tidak ada panggilan resmi terhadap pelaku maupun pihak kecamatan dan desa?,” tegasnya.
Andi menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Ade dan keluarganya hingga mendapatkan keadilan yang layak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan saat dikonfirmasi oleh wartawan jejaring media KBO Babel membenarkan bahwa laporan pengaduan dari Ade Sherly sedang berproses.
“Betul bang, laporan pengaduannya sudah masuk, sekarang sedang ditangani oleh penyidik, nanti kami kabari perkembangannya,” Pungkasnya Kasat.
Sumber : KBO Babel.
(Akhi).