Tersangka Kasus Penganiaya Berat Di Tempilang, Di Tahan Polres Bangka Barat

Pangkalpinangpost.com~//- Remaja asal Tempilang (JD) tersangka kasus penganiayan berat yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia akibat dipukul balok kayu, di pesisir Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (4/5/2024).

Tersangka JD belum melaksanakan penahanan karena mengalami luka lebam dibagian wajah, akibat pukulan dari pengeroyokan kemudian dirawat di rumah sakit umum daerah.

Mereka yang melakukan penganiayan ke tersangka JD yakni, inisial TR, JP dan DD semuanya warga tempilang, yang statusnya tersangka untuk kasus pengeroyokan di pesisir Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.

Kasus pengeroyokan JD ini, ada tiga tersangka TR, JP dan DD mereka ditahan langsung. Untuk tersangka pengeroyokan ditahan di rutan Polres Bangka Barat dan tersangka penganiayan berat JD ditahan di Polsek Tempilang Masa penahanan 20 hari.

Motif kejadian, cemburu dan pengaruh minuman keras yang mengakibatkan peristiwa ini terjadi.

Masih dengan kronologis yang sama yang dijelaskan beberapa waktu lalu, Pada saat itu Sabtu 04 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib pelaku beserta teman-teman nya nongkrong bersama dipesisir pantai Gelem Desa Benteng Kota Kec. Tempilang.

Kemudian sekira pukul 23.00 wib pada saat mereka nongkrong tiba-tiba pelaku memarahi temannya karena alasan asmara, kemudian temannya menjauhi pelaku, pada saat itu korban hendak menenangkan mereka berdua namun pelaku masih dalam keadaan kesal dan terjadi lah cek cok adu mulut yang terjadi antara pelaku dan korban sehingga terjadi perkelahian antara mereka berdua.

Pada saat itu teman-teman korban dan pelaku masih sempat melerai perkelahian mereka berdua, namun tidak lama pelaku langsung mengambil kayu bulat sekitar panjang kurang lebih 1 M dan memukul ke kepala korban dan mengakibatkan kepala korban robek dan mengalami pendarahan.

Karena dalam keadaan masih sadar mereka kemudian membawa korban ke puskesmas Tempilang, dan pada saat sampai di puskesmas Tempilang kondisi korban sudah tidak Sadarkan diri.

Pada Hari minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib kakak korban melapor kejadian tersebut ke polsek tempilang guna tindakan lebih lanjut

Korbannya RB, meninggal dunia karena dianiaya tersangka JD, berawal ingin melerai perkelahian. Tetapi malah menjadi korban.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menyampaikan dari kasus pengeroyokan.

“Tiga tersangka TR, JP dan DD mereka ditahan langsung dan untuk tersangka pengeroyokan ditahan di rutan Polres Bangka Barat dan tersangka penganiayan berat JD ditahan di Polsek Tempilang Masa penahanan 20 hari, kalau belum cukup kita perpanjang lagi”, ungkap Kasat Reskrim.-

Sumber : Humas Polres Bangka Barat.

(KBO Babel/Akhi).

Comments (0)
Add Comment