Srikandi Partai Golkar Minta Tinjau Kembali Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

PANGKALPINANGPOST.COM (Muntok) || – Rencana pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tahun 2022, mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan, rencana itu marak diperbincangkan masyarakat, terutama jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.


Terkait hal ini, anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar), Liana Tirta Andalusia juga memberikan tanggapan. Ia berharap, rencana pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2022 tersebut baiknya ditinjau ulang.


Dikatakan Srikandi Partai Golkar ini, merujuk aturan yang tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penghapusan honorer itu akan menjadi persoalan berjamaah bagi pemerintah daerah.

Terlebih untuk menghapus tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan memperjelas statusnya.


“Bila kita membahas di lingkungan pemerintah daerah maka ada persoalan yang lebih rumit yaitu bagaimana pengalihan status Anggota Satpol PP Non PNS (honorer)?,” tanya Liana Tirta Andalusia kepada wartawan, Jumat, 17 Juni 2022.


Selain itu, Liana Tirta menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2018 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.


”Dan bila kita merujuk dengan aturan UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka Anggota Satpol PP adalah PNS bukan PPPK apalagi outsourcing,” ungkapnya.


Sehingga, apabila kebijakan tersebut mengacu dengan beberapa aturan diatas, maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan Anggota Satpol PP sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena harus PNS sebagai amanat undang-undang.


Dijadikan outsourcing pun menurutnya juga tidak tepat. Karena outsourcing itu hanya untuk merekrut tenaga keamanan, sedangkan Satpol PP mempunyai wewenang untuk melakukan penegakan Perda dan Perkada serta penyenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


”Untuk itu, sebaiknya Pemerintah Pusat yaitu Kementerian PAN RB terlebih dahulu mengangkat Anggota Satpol PP Non PNS (Honorer) menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018, karena secara aturan Anggota Satpol PP Non PNS tidak bisa bisa diangkat melalui PPPK,” sarannya.


Liana Tirta Andalusia mempertegas bahwa persoalan ini merupakan dampak dari aturan yang diterbitkan Menteri PAN RB. Maka dalam penghapusan honorer ini khususnya terkait status Anggota Satpol PP di Bangka Barat, ia meminta untuk bisa dipertimbangkan kembali.


Ia berharap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya yang juga Anggota DPR RI dapat membantu meneruskan aspirasi dan keluhan para tenaga honorer ini kepada Menteri PAN RB secara langsung.


“Kami pun berharap kepada Ketua Bambang Patijaya yang juga Anggota DPR RI agar dapat disampaikan kepada Bapak Menteri bahwa kebijakan tersebut berdampak persoalan besar di daerah, aturan tersebut berdampak banyak kepala keluarga kehilangan pekerjaan,” tutupnya.

Sumber : (Rilis.MPO-PG)

Publishare : (Jeffri kBO-BABEL)

DPRD Kab. Bangk baratpangkalpinangpost
Comments (0)
Add Comment