Pangkalpinangpost.com
Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengambil langkah serius dengan menaikkan status satu perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Fokus perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, PT Green Foresty Indonesia.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, menjelaskan bahwa perkara ini menyoroti persoalan di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur, yang melibatkan PT Green Foresty Indonesia selama periode 2009-2023, Jumat (5/1/2024).
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, dalam keterangannya pada Kamis (4/1/2024), menyebutkan bahwa peningkatan status perkara ini didasarkan pada temuan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pemanfaatan tanah negara untuk perkebunan oleh PT Green Foresty Indonesia, dengan luas lahan yang mencapai ratusan hektar.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Foresty Indonesia tahun 2009-2023,” ungkap Fadil Regan.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejati Babel menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penggunaan tanah negara yang diakui perusahaan tersebut. Poin krusial dalam kasus ini adalah pemanfaatan tanah negara tanpa hak yang dilakukan PT Green Foresty Indonesia untuk kegiatan perkebunan.
Langkah Kejati Babel menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan memberikan harapan akan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat turut serta dalam mendukung proses hukum yang berjalan. (Penulis : Jefri, Editor : Adinda).
(Akhi).