PANGKALPINANGPOST.COM (Jakarta), || LaporPak, (20 September 2023) – Suami dari penyanyi terkenal Maia Estianty, Irwan D Mussry, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Dalam pengembangan terbaru dalam kasus yang telah mencengangkan publik ini, Irwan tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua.
Kasus ini semakin rumit karena keterlibatan Irwan D Mussry, seorang pengusaha sukses yang juga adalah CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan terkenal di Indonesia. Belum diketahui secara pasti bagaimana keterkaitan Irwan dalam kasus ini, dan ini menjadi fokus dari penyidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Irwan D. Mussry. Namun, hingga saat ini, keterlibatan Irwan dalam kasus tersebut masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Selain Irwan, KPK juga memanggil dan memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Beni Novri Basran dan Abdurokhim, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS); Prawidya Nugroho, seorang pekerja swasta yang terkait dengan PT Alindo Teknik Utama; dan Adi Putra Prajitna, yang juga seorang pekerja swasta yang terkait dengan PT Tunas Maju Sejahtera. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu KPK dalam mengungkapkan lebih banyak detail terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto, yang merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. KPK mengklasifikasikan LHKPN Eko sebagai kategori outlier, terutama karena adanya utang besar yang mencapai Rp9.018.740.000. Utang sebesar itu menjadi perhatian utama dalam penyidikan ini dan menjadi salah satu elemen yang perlu diungkap oleh KPK.
Dalam upaya untuk memastikan transparansi dan kelancaran penyidikan, KPK telah mencegah empat orang terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, hingga bulan Maret 2024. Hal ini dilakukan agar penyidikan dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipanggil dan diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini telah mencuri perhatian publik Indonesia, terutama karena keterlibatan suami dari salah satu artis terkenal di negara ini. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari status sosial atau ekonomi para tersangka. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus terus dilakukan dengan tegas dan tanpa kompromi. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)