PANGKALPINANGPOST.COM, (BABEL) KOBA – Sat Narkoba Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Rando (41 thn) di belakang sebuah rumah di Jl. Berok Ilir Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram, pada Sabtu (28/8).
Tersangka diketahui berperan sebagai orang yang menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu serta (residivis perkara yang sama tahun 2014, keluar tahun 2020).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet ady purnomo melalui Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Guntur Napitupulu menyampaikan bahwa tersangka pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti (BB) satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
“Selain satu paket kecil narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan satu buah pirex beling yang berisi diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat isap/bong, korek api gas warna biru, satu buah gelas plastik minuman ringan merek torpedo, uang tunai senilai Rp. 1.011.000, satu unit hp merk nexcom warna hitam beserta simcard dan satu unit Motor Yamaha Mio Soul warna perak nopol BN 6056 CV,” ungkap Iptu Guntur, Senin (30/8).
Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada Sabtu (28/8) sekira pukul 13.00 Wib, di mana Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui bernama Rando di belakang sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Berok Ilir Kab. Bangka Tengah, yang saat itu berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
“Setelah berhasil diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram di dalam sebuah gelas plastik minuman ringan merk torpedo,” terang Iptu Guntur.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah dan tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.