Pangkalpinangpost.com
Bangka Belitung – Program Jahe Merah di Provinsi Bangka Belitung menjadi sorotan setelah ratusan warga terjerat masalah pinjaman yang diawali dengan keluhan pengaduan masyarakat di Desa Nibung. Ombudsman Bangka Belitung menerima keluhan tersebut, menyoroti ketidakjelasan informasi terkait Program Jahe Merah, yang merupakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa pandemi Covid-19, Jumat (5/1/2024).
Pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Bangka Belitung mencakup belas warga Desa Nibung, yang pada November 2023 merasa tidak mendapatkan informasi lengkap tentang Program Jahe Merah, yang ternyata merupakan program pembiayaan/KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan bahwa ada dugaan maladministrasi yang menunjukkan ketidakjelasan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat penerima program.
Menurut Shulby, salah satu syarat aduan ke Ombudsman adalah penyampaian keberatan kepada pihak yang bersangkutan, namun hingga saat ini laporan masyarakat belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung atau Dinas Pertanian Provinsi Babel.
Salah satu warga, berinisial ST (42), mengungkapkan kebingungan setelah menerima buku rekening dengan saldo Rp10 juta, sedangkan yang diterimanya hanya uang tunai sebesar Rp900 ribu. Program Jahe Merah ini awalnya diharapkan membantu warga dengan memberikan modal untuk bercocok tanam jahe merah. Namun, berbagai kendala mulai dari gagal panen hingga ketidakjelasan informasi membuat ratusan warga di Bangka Tengah terjerat dalam catatan hitam BI Checking.
Dalam buku rekening dari Bank Sumsel Babel, terdapat saldo yang tidak sesuai dengan uang tunai yang diterima oleh warga. Sebagian besar warga mengira program ini adalah bantuan, namun ternyata merupakan pinjaman. Hal ini membuat mereka kesulitan membayar angsuran karena gagal panen dan ketidakjelasan informasi terkait sifat pinjaman Program Jahe Merah.
Kekecewaan dan keresahan serupa juga diungkapkan oleh beberapa warga lainnya. Salah satunya, Dedy, yang merasa tidak bisa lagi meminjam uang di bank karena tercatat dalam daftar hitam akibat persoalan Program Jahe Merah. Dedy mengungkapkan bahwa masyarakat mengira program ini adalah bantuan, sehingga tidak menaruh perhatian terhadap utang saat sosialisasi.
Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin, menjelaskan bahwa program ini adalah kerjasama antara provinsi dengan Bank Sumsel Babel. Meskipun ada catatan hitam, namun penyelesaian masalah pinjaman seharusnya dilakukan dengan membayar pinjaman tersebut. Benny Maryanto, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung, menegaskan bahwa seluruh nasabah yang tidak membayar pinjaman masuk dalam catatan hitam, dan menyarankan para petani menagih ke pihak yang menyelenggarakan program.
Program Jahe Merah yang seharusnya menjadi solusi bagi petani di Provinsi Bangka Belitung kini menjadi permasalahan serius. Ombudsman Bangka Belitung berperan dalam menyoroti ketidakjelasan informasi dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah yang lebih kompleks. (Sumber : Bangka Pos, Editor : KBO Babel).
(Akhi).