PANGKALPINANGPOST.COM || Polres Bangka Barat akan Limpahkan Penanganan Truk Pengangkut Bir ke Bea Cukai setelah dilakukan pengecekan bir tidak mengantongi izin pengangkut barang dari Palembang menuju Pulau Bangka, Kamis 29 Desember 2022
Kejadian tersebut terungkap setelah mobil truk yang bermuatan bir mengalami Laka Tunggal di jalanTanjung kalian mentok yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 Lalau, Kronologi kejadian mobil truk tersebut gagal untuk menaiki tanjakan dan kendaraan tersebut hilang kendali dan terguling, dari kendaraan tersebut dipastikan kendaraan tersebut dari luar pulau Bangka menuju ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung kalian mentok
untuk kasus tersebut saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat Kasat Reskim juga menjelaskan menurut pengakuan
Handoko yang merupakan sopir Truk pengangkut minuman barang, Birl yang dibawakan akan diantarkan ke Air Mesu, Bangka Tengah.
“Dari pengakuan sopir barang tersebut akan diantarkan ke air masuk Bangka tengah, sedangkan keterangan Sopir baru kali ini mengatarkan barang tersebut” ujar kasat Reskrim
Tambah kasat Reskrim untuk barang tersebut dari pengakuan supir dirinya mengambil Bir tersebut dari truk Fuso yang ada di Palembang namun bukan dari gudang yang ada di sana
“Sopi mengambil dari Truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana ” tambah kasat Reskrim
Saat Konfirmasi kasat Reskrim juga menjelaskan Kasus yang ditangani Polres Bangka Barat akan Limpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut.
“Untuk kasus tersebut sudah kita kordinasikan dengan Pihak bea cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan ” tutup kasat Reskrim