Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tentang Propemperda Tahun 2024, Dihadiri PJ Bupati Bangka

Pangkalpinangpost.com

Bangka – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka mengagendakan Penetapan Propemperda, dibuka Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dan dihadiri PJ Bupati Bangka, M.Haris bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (15/1/2024).

Rapat tersebut ditetapkan sepuluh Raperda Kabupaten Bangka, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) salah satunya Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka.

PJ Bupati Bangka M.Haris pada sambutannya mengatakan penyusunan Raperda berdasarkan skala Prioritas, terencana, terpadu dan sistimatis.

” Untuk itu seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan Raperda diperlukan keharmonisasian dan kesepahaman bukan hanya antara Pemerintah Daerah dan Dewan Legeslatip, namun juga peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah akademik sampai dalam proses legislasi di DPRD,” ungkap M.Haris.

Dilanjutkan M.Haris ” Untuk itulah kami berharap Dewan yang Terhormat dapat membahas kesepuluh Raperda ini bersama-sama dengan pihak Eksekutif terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya dapat disetujui Dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” jelas M.Haris.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan Propemperda Tahun 2024 yang disepakati bersama, sebelumnya telah dilakukan rapat koorrdinasi harmonisasi Raperda dengan bagian hukum tanggal 30 Desember 2023.

” Produk Perda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis dengan mempertimbangkan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi serta rancangan pembangunan daerah dan penyebaran otonomi daerah serta aspirasi masyarakat yang ada di Daerah Kabupaten Bangka,” imbuh Iskandar.-

(Akhi).

Comments (0)
Add Comment