Pangkalpinangpost.com
Jakarta – Sebuah laporan tajam mengguncang pilar industri Indonesia telah mencuat ke permukaan dengan mengungkap praktik korupsi, pencucian uang, dan penipuan yang melibatkan pengelola Kawasan Industri Sadai. Surat laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Kejaksaan Agung RI menggambarkan serangkaian tindakan kriminal yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT Ration Bangka Abadi (RBA), Kamis (30/11/2023).
Laporan yang ditandatangani oleh sejumlah pelapor, di antaranya Hangga Octafandany, seorang advokat yang membeberkan praktik-praktik curang yang telah merugikan pihak swasta dan pemerintah. Pihak terlapor, termasuk Direktur Utama PT Ration Bangka Abadi, Vindyarto Purbalinarko alias Yanto Purba, dan Komisaris R. Doddy Widodo Suasmoro, dihadapkan pada tuduhan serius yang mencakup tindak pidana korupsi, pencucian uang, penipuan, dan dugaan mafia tanah.
Pembangunan Kawasan Industri Sadai yang dimulai pada tahun 2018 menjadi sorotan utama laporan ini. Dalam surat laporan tersebut diungkapkan bahwa terlapor terlibat dalam serangkaian praktik korupsi yang melibatkan kolaborasi dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi pemerintah. Dokumen-dokumen palsu, seperti Penyusunan Masterplan dan Detail Engineering Design (DED), diklaim dilaksanakan oleh BUMN PT Bina Karya, tetapi sejumlah besar uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran jasa mereka tidak terbayarkan.
“Pembangunan fisik kawasan industri ini diduga menggunakan dana dari BUMN PT Waskita Karya dan APBD Kabupaten Bangka Selatan, tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Hangga Octafandany, salah satu pelapor.
Pencucian Uang Melalui Skema SKBDN Palsu
Laporan ini juga mengungkapkan modus operandi terlapor dalam melakukan pencucian uang. Dengan bekerja sama dengan beberapa bank ternama, terlapor diduga menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) palsu untuk menipu BUMN, swasta, dan publik. Sejumlah bank, termasuk HSBC dan Bank Mandiri, terlibat dalam transaksi keuangan yang mencurigakan, dengan nomor rekening terlapor sebagai tujuan dana hasil penipuan.
Sejumlah korban, di antaranya Gentur Setyarso dan Herdi Sutheno, telah menyetorkan uang dalam jumlah besar ke terlapor berdasarkan SKBDN palsu. Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai bukti adanya tindakan penipuan tersebut.
Praktek Mafia Tanah dan Perubahan Nama Kawasan Industri
Laporan ini juga membahas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh terlapor terkait pembebasan tanah untuk Kawasan Industri Sadai pada tahun 2016. Tanah seluas 200 hektar yang seharusnya dimiliki oleh PT Sadai Depo Lestari diduga dirampok oleh terlapor dengan bantuan kepala desa setempat. Keabsahan ser@fikat Hak Guna Bangunan seluas 167 hektar juga dipertanyakan karena terlapor diduga melakukan perubahan nama kawasan industri tanpa izin yang sah.
Para pelapor, berharap agar Kejaksaan Agung segera bertindak dan menyelidiki tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.
“Kami berpendapat perlunya segera dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung R.I., terhadap para Terlapor, untuk mencegah upaya pembailitan atau pengalihan kepemilikan Kawasan Industri Sadai ke pihak lainnya,” ujar Hangga Octafandany.
Skandal ini mengguncang dunia bisnis dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana publik dan keberlanjutan proyek-proyek besar di Indonesia. Masyarakat menuntut transparansi, pertanggungjawaban, dan keadilan dalam menanggapi laporan ini, sembari menantikan langkah-langkah konkret dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas praktik-praktik kriminal yang diungkapkan dalam surat laporan tersebut.
(KBO Babel).
(Akhi).