Proses Lelang Pasir Timah Kok Seperti Ini ? Calon Peserta Nilai Pemenangnya Sudah Dikondisikan

Foto : Kantor KPKNL Batam

PANGKALPINANGPOST.COM, KEPRI – Proses pelaksanaan kegiatan lelang pasir timah sebanyak 39 ton oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kepulauan Riau baru-baru ini dinilai sarat dengan kejanggalan, bahkan pihak panitia lelang dianggap tak transfaran dalam pelaksanaan lelang tersebut.

Hal ini pun terkuak ketika salah satu dari peserta lelang menyampaikan kepada awak media sebagaimana dikutip dalam media 12gemamedia.com, Minggu (6/3/2022). Menurut peserta lelang yang enggan disebutkan identitas dirinya mengatakan jika dalam pelaksanaan lelang ada kesan kejanggalan terkait waktu pendaftaran yang dinilai sebagian peserta sangatlah relatif singkat.

“Kenapa waktu begitu singkat, kami mau daftar pun udah tidak bisa, apa lagi bagi perusahaan-perusahaan di luar Karimun dan Batam”, kata salah satu calon peserta lelang kepada awak media.

Padahal diketahui atau menurut info dari klarifikasi pihak KPKNL Batam menyebutkan jika permohonan dari Kejaksaan Karimun diterima pada Kamis (3/3/2022) dan diberitakan di website lelang KPKNL Batam pada sorenya dan pendaftaran digelar di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jum’at (4/3/2022) dengan batas waktu ditetapkan pukul 11.00 WIB.

“Kita tahu selama 7 hari sebelum lelang biasanya sudah ada di website lelang KPKNL kenapa lelang kali ini hanya di kasi waktu 1 hari kerja dan sampai pukul 11.00 WIB Sabtu hingga Minggu tutup dan Senin langsung lelang seperti udah diatur waktunya,” terang sumber ini.

Persoalan menang atau kalah dalam mengikuti kegiatan lelang menurut calon peserta ini adalah hal yang biasa. Namun demgan aturan menetapkan waktu secara singkat justru terkesan lelang seolah-olah mengarahkan hanya untuk satu peserta lelang.

“Menang atau kalah itu sudah biasa bagi peserta lelang, tapi jangan diatur begini waktunya. Apalagi cuma ada satu peserta tunggal yang terdaftar,” sesal peserta lelang ini.

Lanjut peserta lelang ini, tidak masalah jika pihaknya kalah dalam mengikuti proses lelang. Sebaliknya demgan bisa mengikuti lelang bagi mereka justru sudah merasa puas dikarenakan telah melakukan usaha dan memberikan kontrubusi buat kas negara,

“Harapan kami lelang ini bisa dibatalkan dan diulang kembali dengan sarat ketentuan undang-undang yang berlaku,” harap peserta ini.

Sementara itu Ketua Panitia Palelangan 39 ton pasir timah, Hendy membantah terkait tudingan miring sebagian calon peserta lelang yang menilai proses lelang 39 pasir timah diduga sarat kejanggalan.

Sebaliknya Hendy malah menjelaskan perihal aturan atau ketentuan pelaksanaan lelang tersebut.

“Tentang aturan pelelangan bisa dilihat lebih lengkap melalui PMK no 213 tentang aturan lelang, adapun pengumuman lelang nya untuk di koran saja besok baru diserahkan kejaksaan,” kata Hendy.

Begitu pula untuk dapat mengikuti lelang ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta tersebut, balkan persyaratan itu semua sudah tercantum di koran dan syarat lelang di website. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa menjdi peserta lelang. Untuk tayang di website setelah dikirim kan bukti pengumuman yang diserahkan oleh kejaksaan setempat.

Sebaliknya apabila belum diserahkan buktinya pihaknya belum bisa menayangkan di website, karena tegasnya lelang bisa dibatalkan bila tidak diumumkan di koran atau media cetak harian.

“Lelang besok juga belum tahu lanjut atau batal dan tergantung Kejaksaan nya ingin lanjut atau tidaknya,” pungkasnya.

Saat disinggung pihak mana berwenang memutuskan pelaksanaan lelanag sejumlah pasir timah tersebut, namun menurutnya justru pihak kejaksaan.

“Saya tidak bisa memutuskan, semua ini tergantung kejaksaan apakah ingin lanjut atau tidak. Kalau memang syarat dari kejaksaan tidak dipenuhi, saya juga tidak akan melanjutkan lelang nya, kita hanya memfasilitasi permohonan dari kejaksaan agar dilaksanakan lelang nya,” terang Hendy.

Hendy pun kembali menjelaskan jika semua syarat-syarat udah dicantumkan di koran atau di website jadi kita anggap calon peserta telah mengetahuinya. Kalau tidak dicantumkan kita tidak melanjutkan lelang.

Di tempat terpisah, Ranty selaku Kepala Bidang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menerangkan soal kegiatan lelang yang akan dilaksanakan pada Senin (7/4/2022).

“Kami sudah mengumumkan di surat kabar harian lokal pada tanggal 1 di bulan Maret, silahkan tanyakan saja ke KPKNL karena itu sudah bukan ranah saya lagi”. Renti juga mengatakan bahwa yang mendaftar ada 3 peserta yang lengkap persyaratan cuman 1 saja. Renti mengatakan bahwa semua sudah sesuai SOP,” terangnya.

Sekedar untuk diketahui sejumlah pasir timah yang akan dilelang sebanyak 360 karung dengan harga limit Rp 1.440.000.000
dan 422 karung dengan harga limit Rp 1. 688.000.000.

Masing-masing muatan perkarung seberat 50 kg namun hal ini malah kini menuai kontraversi di kalangan calon peserta lelang disebabkan waktu pendaftaran dan verifikasi yang sangat singkat. (KBO Babel)

KPKNL BatamPasir Timah
Comments (0)
Add Comment