Praktek mafia lahan dan integritas
Pangkalpinangpost.com,Pangkalpinang-
Harapan DR. Manurung SH MH untuk dapat bertemu dengan Hendy Suwandi akhirnya tercapai pada saat pengukuran sebidang lahan di kelurahan Bacang sebagai tindak lanjut dari pengaduan seseorang ke pihak Polda yang merasa memiliki lahan tanah diatas lahan tanah milik saya yang melibatkan pihak PUPR selaku Juru Ukur, jumat (07/06/2024).
Momen ini sudah lama saya tunggu untuk mengklarifikasi klaim terhadap lahan tanah saya yang di klaim oleh sdr Hendy Suwandi, ujar DR Manurung ke awak media, minggu (09/06/2024).
Sebelum dilakukan pengukuran sdr DR Manurung meminta kepada sdr pihak Hendy Suwandi untuk memperlihatkan foto copy surat tanah miliknya yang di klaim berada di lahan miliknya, Bagaimana mau ngukur lahan tanah tapi tidak bisa membentangkan atau memperlihatkan surat-surat tanahnya, lalu apa patokan kita untuk melakukan pengukuran , tanyanya kepada pihak Hendy Suwandi.
Kalau surat tanah pihak kami silahkan mau dilihat atau difoto copy puluhan lembar, kalau surat tanah kita benar mengapa harus ragu bahkan takut untuk memperlihatkannya, ujar DR Manurung.
Dikatakan DR Manurung bahwa patok batas tanah yg diklaim Hendy Suwandi baru dipasang sore hari yaitu satu hari sebelum penguruan dengan memasang patok diatas lahan tanah milik saya dengan main tebak tebak saja tanpa membawa surat tanah sebagai acuan ukuran dan arah mata angin, hal itupun bukan dilakukan Hendy Suwandi melainkan sdra. Rofai yang kami tidak tahu kapasitasnya sebagai apa disitu dan sesungguhnya kalau mau jujur Hendy Suwandi juga tidak paham dimana letak tanah yang dibelinya dan sangat tidak mengetahui letak batas dan keberadaan patok tanahnya.
Seharusnya pengukuran ini dibatalkan karena sangat penuh kejanggalan dan tidak lazim terjadi, pengukuran seperti ini bertentangan dengan aturan dan akal sehat, tapi karena permintaan dari pihak Polda Babel pengukuran pun tetap dilaksanakan, ujar DR Manurung.
Setelah dilakukan pengukuran pun pihak Hendy Suwandi tidak bersedia memperlihatkan surat tanahnya dengan alasan yang tidak jelas.
adapun lahan tanah yang diklaim Hendy Suwandi saat itu ada 3 bidang lahan tanah yang alamat bidang tanahnya berada di jalan merah delima kelurahan air itam, kecamatan bukit intan, sedang lahan tanah milik saya lokasinya di jalam alexander dalam III, Kelurahan Bacang hal inilah Yang membuat saya heran dan bingung, kok bisa suratnya di kelurahan air itam tapi ngukur lahan nya di kelurahan Bacang, ungkapnya.
Bahkan kata DR Manurung beberapa waktu lalu, praktek – praktek intimidasi, manakut – nakuti serta ancaman dirasakan oleh sdr IR dan PS bahkan sdra Jk yang merupakan kuasa hukum dari Hendy Suwandi dengan ditemani RF salah satu warga Air Itam telah dua kali mendatangi sdr IR dan PS dengan membawa surat pernyataan guna meminta sdr IR untuk membatalkan surat tanah miliknya yang secara resmi di keluarkan oleh pemerintah Kelurahan Bacang maupun kecamatan Bukit Intan.
Upaya – upaya seperti seharusnya tidak berlaku lagi di zaman sekarang, bukankah keterbukaan imformasi kini telah hadir menjadi harapan baru akan hadirnya keadilan
(No viral no justice).
Kredibilitas APH kini sedang diuji dan ditunggu masyarakat, kehadiran APH harus lah memberi rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, artinya dimata hukum semua masyarakat berkedudukan yang sama.
Kami masih percaya dan yakin bahwa pihak Polda Babel mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku, polda Babel tidak berpihak kepada siapa yang bayar akan tetapi akan berpihak kepada yang benar, kata DR Manurung.
Diakhir perbincangan dengan awak media ,DR Manurung mengatakan bahwa sdr Hendy ini juga adalah korban dari praktek – praktek penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh oknum oknum mafia tanah dan salah satu warga kelurahan Air Itam.
Kini harapan kami sandarkan kepada pihak Polda Babel untuk mengusut tuntas semua ini. Saya masih memiliki keyakinan penuh dan percaya kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk bekerja profesional, transparan dan tegak lurus demi penegakan supremasi hukum dan keadilan.
Terkhusus kepada bapak Kapolda Babel, saya memohon kepada bapak agar laporan pengaduan tersebut dilakukan penghentian karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak cukup bukti, dan mohon diperiksa dan diteliti kebenaran, keabsahan dan keaslian dokumen surat lahan tanah milik pengadu, jangan sampai ada seseorang mengadukan sesuatu perkara kepada pihak kepolisian dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu atau dipalsukan atau objek tanahnya tidak berada dilokasi wilayah hukum surat tanah tersebut, harap DR Manurung.
Terakhir DR Manurung mengatakan akan membawa masalah ini kejalur hukum agar semua yang terlibat dalam perkara ini mendapatkan kepastian hukum, pungkasnya”***
(Gust11rawan)