PANGKALPINANGPOST.COM (PANGKALPINANG) – || Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, memastikan penyelidikan terkait penggorengan timah dan asal usul timah milik salah satu pengusaha terus berjalan.
Hal ini sekaligus menepis adanya tudingan miring yang meragukan keseriusan pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pernyataan ini ditegaskan Yan Sultra ketika mengikuti Evaluasi Pelaksanaan Industri Timah di Bangka Belitung, di ruang Pasir Padi, lantai II, Kantor Gubernur Babel, Sabtu (18/2/2023).
“Gudang sudah dipolice line, dokumen sudah diperiksa, semua yang bersangkutan diperiksa,” kata Yan Sultra tanpa merinci detail dokumen dimaksud.
Hanya saja, Yan mengatakan dalam menjalankan tugas pihaknya bekerja harus berdasarkan fakta.
Sementara terkait status yang kini diselidiki, Yan meminta menunggu proses penyelidikan selesai.
“Bagaimana statusnya, nanti setelah semuanya jelas,” kata Yan Sultra.
“Tidak boleh melakukan penggorengan
Kita lagi membuktikan asal usul barang
setelah pemeriksaan itu pasti dibuka kembali, periksa semua yang bersangkutan, bagaimana status, nanti kita lihat apakah turut membantu atau apa. Jadi jangan lagi ada yang meanggap kita main-main, ini terkait pasal 158, 159, 161 (UU Minerba),” sambung Yan.
Kemudian Yan melanjutkan, pihak terkait dapat dipanggil kembali, hanya saja menunggu hasil penyelidikan.
“Yakinlah pasti polisi transparan dan upaya penegakan hukum sesuai aturan, setelah diperiksa bisa dibuka kembali,” kata Yan. (Sumber : KBO/Jefri)