Pertimbangkan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bebaskan Sopir Truk Sawit Dari Tuntutan Hukum

Foto : Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH. (ist)

PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Kon Phin alias Ali akhirnya kini bisa bernafas lega. Pasalnya dirinya kini diyatakan bebas dari tuntutan hukum yang sebelumnya sempat menjerat si pekerja buruh harian ini.

Namun jeratan hukum tersebut kini berakhir sudah lantaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil Zumhana telah membebaskan tuntutan hukum terhadap tersangka Kon Phin atas jeratan dugaan pelanggaran Primer Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP tentang pengelapan.

Hal ini setelah sebelumnya dilakukan gelar ekspose, Kamis (13/1/2022) dan JAM Pidum pun menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Khon Phin alias Ali dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas kasus dugaan penggelapan.

“Bahwa dari hasil ekspose penanganan perkara telah disampaikan/dipaparkan oleh Kajari Bangka Selatan dimana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan pertimbangannya menyetujui penanganan perkara tersebut dihentikan penuntutannya melalui proses Restoratif Justice,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH dalam siaran pers Nomor: PR – 02 /L.9.3/Kph.1/01/2022 disampaikanya kepada tim media ini, Jumat (14/1/2022) siang.

Lanjutnya, hal ini pun ditegaskanya berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republk Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan untuk selanjutnya sebelum diberikan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penunututan) tersangka telah diilakukan perdamaian.

Selain itu alasan lain yakni jika penghentian penuntutan tersebut terhadap Ko Phin (tersangka) lantaran berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan ; subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana;

Termasuk dari sisi pertimbangan dari latar belakang terjadinya/diilakukannya tindak piidana; tingkat Ketercelaan dan kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; serta cost and benefit penanganan perkara;

“Serta pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” terang Basuki.

Adapun perkara tindak pidana akhirnya dapat diitutup tak lain demi hukum dan dihentikan penuntutannya ditegaskan Basuki kembali, hal ini menurutnya berdasarkan Keadilan Restorative Justice dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut yakni tersangka (Kon Phin) baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Bahwa untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jaksa penuntut umum sangat hati-hati dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan sebagai langkah terwujudnya asas kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tegas Basuki.

Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan :Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang melindungi, penghindaran stigma negatif; termasuk penghindaran pembalasan serta respond an keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Jaksa penuntut umum menurut Basuki harus memperhatikan, mempertimbangkan secara cermat yang menjadi syarat perkara tindak pidana tersebut layak atau tidaknya untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan jaksa penuntut umum dengan mengganut asas Dominus Liitis menegaskan

Lanjutnya, bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penunutut umum yang bersifat absolut dan monopoli, penunutut umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

“Artinya selaku pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dlakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang penuntut umum,” jelas Kasi Penkum Kejati Babel ini.

Begitu pula hal lainnya yakni tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam perkara ini, diketahui jika tersangka (Kon Phin) bekerja pada saksi Darno Bin Saimi selaku jasa pengangkutan tandan buah segar sawit milik PT Bangka Malindo Lestari (sebagai sopir mobil Dump Truk warna kuning Nopol BN 8916 TL) dengan menerima upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per rid / sekali angkut.

Tersangka (Kon Phin) bertugas mengangkut tandan buah segar sawit milik PT Bangka Malindo Lestari yang beralamat di Desa Sebagin Kabupaten Bangka Selatan menuju pabrik Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSPP) yang beralamat di Desa Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya, Sabtu 20 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Dusun III Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pengelapan berupa buah sawit sortiran/buah tidak masuk kriteria pabrik sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang seberat 480 Kg miilik PT Bangka Malindo Lestari.

Perbuatan tersebut tersangka lakukan, Sabtu tanggal 20 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka yang bekerja sebagai sopir berangkat dari perkebunan sawit PT BML dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Dump Truk warna kuning Nopol BN 8916 TL untuk diantarkan ke PT BSSP yang berada di Desa Simpang Rimba, sesampainya di PT BSSP kemudian buah sawit dilakukan penimbangan dengan hasil seberat 15.329 kg.

Selanjutnya, saat itu pun dilakukan penurunan dan pembongkaran untuk dilakukan pemeriksaan oleh pengawas PT BSSP setelah diperiiksa terdapat buah sawit sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang dinaikan lagi kedalam mobil Truk karena tidak masuk kriteria pabrik (buah mentah/belum masak).

Kemudian Truk dan 32 (tiga puluh dua) janjang sawit ditimbang kembali dengan berat 4.910 kg. Setelah tersangka mendapat SPB (surat pengantar barang) dan surat tonase/hasil timbangan dari PT BSSP tersangka keluar dari PT BSSP dengan mengemudikan mobil truk dan membawa 32 (tiga puluh dua) janjang sawit sortiran dengan berat 480 kg langsung menuju rumah saksi Pardi yang beralamat di Dusun III Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Saat itu tujuan tersangka bermaksud minta tolong kepada saksi Pardi guna menjualkan buah sawit tersebut, pada saat tersangka membongkar buah sawit sortiran pabrik sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang milik PT BML datang saksi Asran Padapotan Sigian (Humas PT BML) dan langsung menanyakan kepada tersangka kenapa buah sortiran pabrik tersebut tidak diibawa kembali ke PT BML.

Spontan tersangka pun langsung menjawab jika sejumlah buah sawit sortiran tersebut memang niat tersangka akan menjualnya, dan saat itu tersangka sengaja meminta tolong saksi Pardi untuk menjualkannya, hingga perkara ini pun menyeret Kon Phin menjalani proses hukum. (Red/Penkum Kejati Babel)

Kejati Babel
Comments (0)
Add Comment