PANGKALPINANGPOST.COM (PEKANBARU) – || Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon,” ucap hakim Andi Indrawan, S.H.,M.H di Ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Direktur FORMASI RIAU menghormati putusan hakim praperadilan jilid IV pengusutan “dugaan korupsi SPPD fiktif masal dewan Rohil”. Ya gak apa ditolak, nanti kan bisa kita gugat lagi, inikan proses hukum biasa. Namanya juga membantu penegak hukum untuk mengusut secara tuntas “dugaan korupsi SPPD fiktif masal dewan Rohil,” terang Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H yang akrab disapa Huda, kepada awak media. Senin (26/6/2023).
Ya kita tentunya akan tempuh Prapid jilid 5, tapi tentu kami bahas secara menyeluruh dulu perkembangan pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rohil”. Huda juga lanjut mengatakan bahwa, kami meminta agar penyidik kasus dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rohil” untuk membuka sprindik baru, agar mengusut oknum – oknum dewan yang telah mengembalikan uang. Mengapa, karena pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat melawan hukum korupsinya,” tegas Dr. Huda.
Terakhir Huda mengatakan bahwa, Praperadilan jilid 5 ini nanti bisa cepat, apabila hasil analisis dari kami cepat tuntas. Tentu kami kaji secara hukum dan keadilan publik,” tutup Huda.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rohil” diduga merugikan keuangan negara Rp. 9 Miliar lebih, sampai saat berita ini diturunkan Polda Riau belum memberikan keterangan ke publik berapa hasil ril kerugian keuangan negara serta belum memberikan informasi ke publik juga siapa – siapa saja oknum anggota dewan Rohil priode 2014 – 2019 yang telah mengembalikan kerugiaan keuangan negara ke Kasda Pemkab Rokan Hilir dan jumlah besaran yang dikembalikan oknum – oknum dewan Rohil priode 2014 – 2019.**