PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Wakil ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), HA akhirnya buka suara terkait perkara kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan dewan hingga menyeret dirinya dan rekannya, AC dan DY, hingga perkara saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
Menurut HA dalam perkara kasus ini ia menilai ada kesan upaya tindak kriminalisasi terhadap ia dan rekannya oleh segelintir oknum atau pihak-pihak yang sengaja bermaksud ingin melakukan ‘pembunuhan karakter’.
Selain itu HA pun tak menyangkal jika ia dan rekannya merupakan ‘Korban Politik’, terlebih dalam institusi politik mereka (DPRD Provinsi Babel) berpendapat bahwa ada indikasi jika tahun 2023 ini merupakan ‘Tahun Politik’.
Bahkan diduganya aksi demo sebelumnya oleh sejumlah pihak-pihak tertentu dan erbagai aksi lainnnya mulai dari pemasangan spanduk, baliho serta aksi demo terkesan sepihak bertemakan mendesak pihak kejaksaan menyeret dan menetapkan ia, AC dan DY (mantan pimpinan DPRD Babel) termasuk Sa (mantan sekwan) lainnya sebagai tersangka guna diproses secara hukum.
Padahal, sebaliknya menurut HA hal itu tak lain justru terkesan ada nuansa muatan politis tertentu yang sengaja diciptakan kondisikan (cipkon) hingga membentuk image dan opini di mata publik.
“Oknum-oknum seperti itu menurut kami sesungguhnya tidak mau berkompetisi secara sehat dan sengaja mencari celah-celah kesalahan kita namun mereka demi kepuasan sahwat politik yang tidak sehat,” sesal HA.
Kendati begitu kembali ditegaskan HA jika dirinya dan rekannya sebagai politikus justru kini telah siap menghadapi segala bentuk resiko yang terjadi saat ini, termasuk konsekuensi hukum yang ditujukan kepada pihaknya.
“Terlebih lagi menurut hal ini sangat kental nuansa pembunuhan karakter terhadap karir politik kami,” tegasnya.
Meski begitu ditegaskan HA, jika ia dan rekannya (AC dan DY) tetap menghormati hukum yang berlaku. Bahkan ia sendiri berjanji akan hadir memenuhi undangan panggilan pemeriksaan oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Babel, Rabu (29/3/2023).
“Kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan hal ini demi kepentingan pemeriksaan kami siapnl hadir. Sebab nasib kami pun tidak baik jika perkara ini digantung selama 7 bulan termasuk selama 7 bulan pula kami disangkakan,” kata politikus asal partai Golkar ini didampingi rekannya, AC saat menggelar konferensi pers di gedung DPRD Provinsi Babel, Senin (27/3/2023) siang.
Saat disinggung apa sesungguhnya yang menjadi penyebab ia dan rekannya (AC dan DY) termasuk mantan sekwan DPRD Babel (Sa) hingga terseret dalam persoalan hukum terkait perkara tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun anggaran 2017 – 2021 dianggap merugikan keuangan negara hingga mencapai angka senilai Rp 3,2 milyar lebih.
“Ini sebenarnya terkait komponen gaji atau hak tunjangan pimpinan dewan namun dalam mekanisme ditransfer oleh seorang bendahara di sekretariat DPRD Provinsi Babel,” terang HA.
Lanjutnya, gaji termasuk tunjangan lainnya sesungguhnya menurut HA merupakan hak atas keuangan secara administrasi yang telah diatur sesuai aturan yang berlaku dan telah diketahui oleh bendahara, pengguna anggaran (PA), termasuk PPTK dan bukan atas pengajuan dari pihaknya pribadi.
Namun mirisnya, dalam konteks hak keuangan tersebut malah pihaknya disesali HA justru dianggap telah melanggar peraturan.
Oleh karenanya kembali HA meyakini jika terkait persoalan tersebut sesungguhnya tidak ada pelanggaran peraturan atau penggunaan anggaran ganda (budget double) yang dilakukan oleh pihaknya.
“Pun begitu di periode 2019 dan 2024 terhitung sejak dilantik kami sampai sekarang tidak menerima kendaraan dinas jabatan. Namun gaji dan tunjangan transportasi langsung ditransfer oleh sang bendahara.
Mirisnya lagi dalam perkara ini pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendengar atau mengetahui adanya temuan dari pihak intansi pemeriksa keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk hasil pemeriksaan internal atau pihak Inspektorat.
“Jelas kami merasa kaget, sebab tidak rekomen atau temuan dari pihak BPK atau pun pihak Inspektorat terkait persoalan tunjangan transportasi ini. Jadi kami menilai apa yang dilakukan pihak APH (Kejati Babel — red) tidak fair karena dalam hal ini bukan berdasarkan temuan atau hasil audit,” sesal HA lagi.
Bahkan pihaknya mengaku dalam masalah ini tidak ada peringatan dari sang bendahara terkait persoalan tersebut sehingga ia dan rekannya termasuk mantan sekwan di DPRD Provinsi Babel (Sa) menjadi sasaran jebakan.
Sebelumnya, pihak Kejati Babel melalui Asisten Intelijen, Fadil Regan SH MH dalam keterangan saat konferensi pers mengingatkan agar para tersangka (HA, AC dan DY) bersikap kooperatif atau diminta hadir dalam pemanggilan pemeriksaan ketiga ini.
Sebaliknya pihaknya akan melakukan upaya tindakan tegas jikalau para tersangka yang tersandung perkara kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Babel TA 2019 – 2021 tak kooperatif atau mangkir. (KBO Babel/Tim)