Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen), Sampaikan Penyampaian Terhadap Tiga Raperda pada Rapat Paripurna

PANGKALPINANGPOST.COM (30 Oktober 2023)- Pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen, memberikan penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, (30/10/2023).

Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang mencakup berbagai aspek penting, dan Molen memberikan penjelasan terinci terkait dengan masing-masing Raperda.

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung**

Molen menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menurut Molen, penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Dalam penyertaan modal, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi yang prospektif dan menghasilkan pendapatan jangka panjang dalam bentuk deviden.

Pentingnya menjaga kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan modal daerah, penyertaan modal harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Molen menekankan bahwa perencanaan penyertaan modal harus sesuai dengan APBD dan/atau Perubahan APBD, serta dijalankan dengan prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance).

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras

Molen menjelaskan bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pencabutan dilakukan jika terdapat peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi yang dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan yang dicabut.

Dalam hal ini, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah terkait dengan pajak atas izin penjualan minuman keras yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984. Pajak tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang

Molen melanjutkan penjelasannya terkait dengan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah terkait dengan retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang. Proses pencabutan ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Molen, pencabutan peraturan daerah ini diperlukan karena peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dan tuntutan perkembangan saat ini. Dengan adanya pencabutan ini, diharapkan kebijakan retribusi masuk tapak kawasan wisata dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

Wali Kota Molen menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah harus didasarkan pada prinsip-prinsip kehati-hatian, dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang. Selain itu, pengelolaan perubahan dalam peraturan perundang-undangan juga harus dilakukan secara cermat, dengan memastikan bahwa pencabutan atau perubahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam penyampaian dan penjelasannya, Molen menekankan prinsip-prinsip good corporate governance sebagai pedoman dalam mengelola keuangan daerah dan kekayaan daerah. Prudent dalam mengambil keputusan dan menjaga transparansi menjadi landasan utama dalam penyertaan modal dan perubahan peraturan daerah.

Pada akhir penyampaian, Wali Kota Molen menyampaikan harapannya agar kebijakan-kebijakan yang diambil melalui tiga Raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Pangkalpinang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda selanjutnya, termasuk Laporan Hasil Pansus dan penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang untuk tahun 2024. (Redaksi)

Berita Pemkot PangkalpinagDiskominfo Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang
Comments (0)
Add Comment