PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Berkat kerja keras selama ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akhirnya berhasil meraih opini kualitas tinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penilaian tersebut berdasarkan yang diperoleh saat ini yakni 87,7. Angka ini pun jauh dibanding tahun sebelumnya. Hal ini pun diungkapkan Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang, Agus Fendi di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023).
“Hasil penilaian ini meningkat signifikan yakni masuk pada zona hijau dengan perolehan nilai 87,8,” ungkap Agus.
Diterangkanya, Pemkot Pangkalpinang masuk zona hijau dengan nilai tertinggi dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga OPD tinggi.
“Upaya dengan ditambahnya 60 indikator penilaian ternyata hasilnya semakin meningkat dan pencapaian ini merupakan upaya bersama seluruh OPD serta pembinaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung,” terang Agus.
Agus berharap, kedepan predikat penilaian kualitas tinggi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan dengan mengoptimalkan mutu kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik pula. Sehingga target pemerintah kota masuk menjadi 10 daerah tertinggi nasional di tahun 2023 ini dapat tercapai.
“Kedepan kita harapkan semakin baik dan menjadi barometer dan parameter untuk semakin meningkatkan kinerja. Kalau kita masuk jadi 10 terbaik Wali Kota kita akan dipanggil langsung untuk menerima penghargaan itu”, tegas Agus.
Sementara Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Tegi Galla Putra menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Tegi menjelaskan bahwa kategori penilaian di tahun 2022 ini cukup kompleks berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya meskipun dengan metodologi penilaian baru, Pangkalpinang bisa sangat menyesuaikan dan mendapatkan hasil penilaian yang sangat memuaskan juga.
“Ini salah satu prestasi kami juga. Karena kami Ombudsman merasa berhasil berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Justru dengan standar pelayanan publik kemarin di 2021 saat itu kita hanya masuk di zona kuning,” terangnya.
Tegi mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Pangkalpinang menduduki peringkat kedua tertinggi pada Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Sementara peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Bangka. (KBO Babel/Tedi)