Pemkot Pangkalpinang Kini Terapkan Program Satu Data Indonesia

PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Sebagai upaya mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang saat ini mulai mensosialisasikan program Satu Data Indonesia.

Hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, Senin (20/2).

Pelaksanaan sosialisasi program ini ditegaskan pula oleh Asisten 3 Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang, Agusfendi jika saat ini pemerintah memang sedang gencar menerapkan program Satu Data Indonesia.

“Tujuannya guna mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data yakni mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Agusfendi.

Terangnya lagi, sebagaimana diketahui sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Namun proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap.

NPWP yang kita kenal dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai Desember 2023. Oleh sebab itu pada kesempatan ini pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perpajakan yang dilakukan oleh Kantor KPP Pratama Kota Pangkalpinang.

“Ini harus dapat diwujudkan bersama termasuk pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang, sehingga perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat,” terangnya lagi.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pangkalpinang, Valentina menerangkan terkait untuk format NPWP baru dimulai pada 14 Juli 2022 lalu.

“Kemudian untuk NPWP lama dilakukan pemadanan dengan data kependudukan dan klarifikasi kepada WP untuk data belum valid,” sebut Ventina.

Khusus NPWP lama berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, dan per 1 Januari 2024 resmi menggunakan NPWP/NIK.

“Bagi semua WP untuk mengecek validasi data silakan buka Web set pajak.co.id,” sebutnya. (KBO Babel/Tedi)

Kota Pangkalpinang
Comments (0)
Add Comment