Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda, Satu Diantaranya Raperda Soal Penjualan Rumah Negara

PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Memasuki awal bulan Februari 2023 pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan sedikitnya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sejumlah Raperda tersebut sebelumnya sempat diajukan ke pihak DPRD Kota Pangkalpinang dan kini pun telah disetujui oleh tiga Fraksi DPRD setempat saat sidang paripurna (ke-6) yang digelar Senin (13/2/2023).

Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk Hukum Daerah.

Selain itu, Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan terkait Raperda tentang penjualan rumah-rumah milik negara pemerintah Kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru.

“Rencananya akan diserahkan kepada para guru yang sudah menempatinya dengan sistem jual beli,” kata Molen saat hadir dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Pangkalpinang saat itu seraya menambahkan jika saat ini terhitung 300 rumah. (KBO Babel/Tedi)

Kota Pangkalpinang
Comments (0)
Add Comment