PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Barat (Parittiga) – Tampaknya Pemilik tempat hiburan malam (THN) yang berlokasi di dusun komplek timah, Desa Puput terkesan menantang aparat penegak penegak hukum setempat, dan merasa kebal hukum.
Pasalnya, Karsono (45) pemilik tempat hiburan malam karaoke tetap membuka usaha karokenya, meskipun telah beberapa kali diperingati bahkan disegel oleh aparatur pemda Kabupaten Bangka Barat yakni oleh Satpol PP.
Padahal sangat jelas ditegaskan oleh pemerintah kita bahwa pada masa pandemi covid 19 ini, agar siapapun warga/masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna untuk memutus mata rantai covid 19.
Lagi-lagi Karsono pemilik karaoke ini masih juga membandel bahkan tetap saja usaha tempat hiburan malam karokenya tetap dibuka, bahkan tidak menerapkan prokes covid 19.
Hal inilah yang membuat masyarakat setempat menganggap Karsono ‘kebal hukum’ artinya tidak sanksi hukum apapun terhadap dirinya, meskipun tidak mengindahkan aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah kita.
Selain itu, usaha tempat hiburan malam karoke miliknya sangat menganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat setempat saat istirahat malam, hal disebabkan terganggu kerasnya dentuman suara musik membisingkan telinga tetangga/warga sekitarnya. Dan belum lagi suara raungan motor dan mobil terdengar keras saat pengunjung berdatangan dan pada akan bubaran, ditenggarai akibat dibawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
Camat Parittiga Madirisa S.Pd, saat di konfirmasi oleh jejaring media Pers Babel melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa tempat itu sudah lama disegel dan tutup.
“Tempat karaoke itu sudah pernah di demo beberapa bulan yang lalu oleh masyarakat sekitar karena menolak keberadaan tempat itu dan meminta agar tempat itu ditutup, karena tidak sesuai penempatannya, sebab dekat dengan tempat ibadah, dekat dengan sekolah, dan juga diarea pemukiman warga, dan Bahkan atas keluhan dari masyarakat perumahan komplek tersebut pihak kecamatan parit tiga bekerja sama dengan dengan pihak desa Puput sudah melakukan upaya-upaya untuk menutup tempat hiburan tersebut.”bebernya, Senin (11/10/2021).
Camat Parittiga menegaskan, “bahkan sudah kita laporkan ke instansi kabupaten Bangka barat (Satpol PP), pada waktu itu turunlah tim dari kabupaten,q Polres, Polsek, pihak Kecamatan, satgas Desa Puput, LSM, tokoh agama, untuk menyegel tempat hiburan tersebut,”tegas Camat Parittiga Madirisa S.pd.
Lanjut Madirisa, “tetapi setelah adanya demo dan upaya penutupan atau penyegelan tempat tersebut dari Instansi terkait, pemilik karaoke tersebut bukannya menghentikan atau menutup tempat karaoke, malah justru semakin membesarkan tempat usahanya dengan menambah ruangan karaoke untuk tamu dari luar.
“Sehingga masyarakat serta pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan terkesan tidak dihargai, yang mana upaya-upaya penertiban tidak pernah didigubris dan bahkan diduga kebal hukum. “tandasnya.
Terpisah, Bapak Rusdi Ujang selaku BPD Desa Puput membenarkan bahwa tempat karaoke milik Karsono sudah pernah ditegur dari pihak Desa, bahkan sudah disegel bersama-sama oleh tim gabungan, dan dilarang untuk buka, namun Rusdi juga heran, karoke milik Karsono tetap buka saja setiap malam.
“Kenapa kok Sampai sekarang masih juga buka, bahkan penyegelan tersebut sekitar bulan Juni, tapi tetap buka dan nga ada sanksi hukumnya“ujar Rusdi Ujang keheranan.
Menurut Rusdi,”padahal saya selaku BPD desa Puput menyaksikan dan mengetahui bahwa ada surat pernyataan diatas materai antara Karsono selaku pihak pemilik tempat karaoke dengan Kepala Desa Puput yang disaksikan instansi terkait lainya, “Bebernya.
Menurut Rusdi, sebelumnya pihak Pemerintahan Desa Puput dan Pemerintah kecamatan Parittiga, telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk karaoke Karsono yang tidak mengantongi izin tersebut, dari mulai himbauan, teguran, hingga surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemiliknya sendiri diatas meterai, agar menghentikan kegiatan tempat hiburan malam karoke.
“Namun Karsono tampaknya tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, akhirnya pihak pemerintah desa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP sebagai lembaga terkait dalam penegakkan perda di kabupaten Bangka barat ini.”tukas Rusdi.
Diketahui, tindakan Satpol PP saat itu melakukan penyegelan dan sempat tidak beraktifitas beberapa pekan.
“Namun sekarang buka lagi dan itu bukan rana atau kewenangan kami lagi atau pihak pemdes Puput dan Kecamatan, penindakan hukumnya sudah kewenangan Pemkab Bangka Barat,”tukas Rusdi BPD Desa Puput.
Hal yang sama sempat dikeluhkan oleh pihak Polsek Parittiga beserta aparat desa serta petugas Covid -19, pasalnya mereka sudah berupaya memberikan peringatan dengan mendatangi ke lokasi karaoke tersebut pada malam hari Sabtu (09/10/2021) pukul 09.00 Wib, namun seolah aparat Polisi setingkat Polsek dipandang oleh Karsono tidak artinya.
Melihat Polsek saja tidak berkutik menghadapi Karsono pupus sudah harapan masyarakat untuk meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Bangka Belitung, dan dan seolah sudah tidak ada lagi tempat untuk mengadu kepada siapa? agar tempat hiburan malam karaoke tersebut dapat ditindak dan ditutup serta pemiliknya dapat diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Karsono jelas ‘kebal hukum’ dan tidak takut kepada APH Babel, buktinya saat berita ini dipublish tempat hiburan malam karaoke milik Karsono tetap berjalan dan aman-aman saja, meski banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Satpol PP) selaku Penegak Perda dan Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum seakan semuanya tak bernyali dan terlihat mandul bagai harimau kehilangan taringnya (Macan Ompong) dalam menghadapi seorang “Karsono”.
Bukan tidak mungkin disinyalir ada oknum aparat yang membekingi atau sudah menerima jatah ‘Upeti’ dari pemilik usaha tempat hiburan malam tersebut.
Sementara itu, Karsono saat dihubungi oleh Tim Awak Media ini melalui nomor selularnya untuk dikonfirmasi, terdengar nada informasi tidak aktif. (*)