Pelaku Kasus Penganiayaan Di Desa Penangan, Diamankan Polsek Mendo Barat

Pangkalpinangpost.com

Bangka (Sungailiat) – Polsek Mendo berhasil menangkap pelaku Hamdan (41th) terhadap korban Supandi (59 th) dalam kasus penganiayaan, terjadi di Jalan Bukit Besar Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Selasa (6/2/2024).

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., Seizin Kapolres Bangka mejelaskan kejadian berawal dari informasi dari kades Penagan bahwa telah terjadi kejadian pembacokan (penganiayaan) di Jalan Bukit Besar Desa Penagan.

” Mendapatkan informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkarw (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku Hamdan serta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi,” jelas Iptu Defriansyah.

Ditambahkan oleh Iptu Defriansyah kejadian berawal dari cek cok mulut dari istri pelaku (Mariana) dan korban, mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.

“Sebelumnya Supandi sudah menepati rumah (rumah orang tua warisan) tersebut dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara- saudaranya, namun supandi meminta waktu, sedangkan Mariana maunya uangnya sekarang dan terjadi cek cok mulut, tidak lama Hamdan kembali dan terjadilah pembacokan (penganiayaan),” jelas Iptu Defriansyah.

Akibat kejadian tersebut korban Supardi mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang dan sekarang dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang.

Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.-

Sumber : Humas Polres Bangka.

(Akhi).

Comments (0)
Add Comment