PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Barat – Hampir sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpan sumber daya alam (SDA) berupa pasir timah yang menyebar secara merata berada di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten, baik di pulau Bangka maupun Belitung.
Pasir timah yang berada di wilayah administrasi Kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir semua dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk dan hanya sebagian kecil dalam wilayah IUP Pemerintah Daerah Kabupaten setempat. Dan pasir timah merupakan salah satu sumber income pendapatan negara kita.
Maka tidak dipungkiri sebagian masyarakat Bangka Belitung banyak yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan penambangan secara konvensional atau yang disebut TI (tambang inkonvensional) baik jenis TI darat dan ponton TI apung, TI skala kecil disebut TI serbu/user-user. Dan kegiatan penambangan yang dilakukan langsung oleh masyarakat Babel itu disebut penambangan rakyat.
Tidak dipungkiri tambang rakyat di Bangka Belitung telah merubah kehidupan perekonomian masyarakat setempat lebih baik dan sejahtera.
Kendati penambangan rakyat di Bangka Belitung mensejahterakan masyarakat setempat, namun tidak dipungkiri juga ada sebagian masyarakat yang kontra penambangan timah atau anti penambangan, tentunya dengan bermacam-macam alasan, dari alasan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun alasan lainnya.
Dengan adanya sikap masyarakat yang anti tambang tentunya informasi tersebut menjadi perhatian pegiat pers untuk sebuah produk berita jurnalistik, terlebih ada narasumber atau warga yang meminta statemen untuk dinaikkan dalam pemberitaan yang ditulis pegiat pers atau wartawan.
Terlepas suka atau tidak pemberitaan yang sudah dinaikkan dan menjadi konsumsi publik berdampak dengan penutupan penambangan rakyat lantaran mengancam kerusakan fasilitas umum.
Lantaran persoalan pemberitaan yang terlanjur diberitakan oleh pegiat pers menjadi perhatian Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) inilah yang menjadi alasan untuk meminta kepada masyarakat penambang menghentikan aktifitas penambangan.
Meskipun hanya segelintir orang/warga yang kontra beraktifitasnya tambang rakyat dilokasi yang menjadi objek pemberitaan pegiat pers/wartawan.
Pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang oleh masyarakat penambang membuat warga pro tambang rakyat ikut juga meminta ruangan yang sama agar hak mereka juga dimuat dalam pemberitaan agar keluhan mereka pun didengar oleh pemda dan APH setempat, dengan tidak semata-mata melihat kerusakan itu dikarenakan beraktifitas penambang rakyat dan informasi pemberitaan saja.
Seperti halnya sebuah pemberitaan yang baru-baru ini memberi dampak dihentikan atau distop beraktifitas tambang rakyat oleh pihak APH dan pemda setempat meskipun penambang rakyat mengantongi SPK dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP didusun dua Belo Laut kampung Terabik, Kabupaten Bangka Barat.
Diketahui, lantaran pemberitaan beraktifitas tambang rakyat jenis ponton TI rajuk maupun TI Serbu/user-user mengancam fasilitas umum yang dibangun oleh negara, dan menyebabkan membuat air kolong PDAM menjadi keruh dihentikannya aktifitas tambang rakyat meskipun banyak masyarakat yang bergantung dengan penambangan untuk menafkahi keluarganya.
Seperti yang dilansir media TintaBeritaBabel.com Selasa (14/12/21) lalu, bahwa dilapangan masyarakat sangat mempermasalahkan beraktifitas Tambang Timah dekat dengan kolong PDAM berjarak kurang lebih 200 m dari kolong PDAM yang berada di wilayah Dusun Dua kampung Terabik,Kabupaten Bangka Barat.
Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh Antoni selaku RT 07 kampung Terabik, bahkan dengan tegas dikatakannya bahwa keruhnya air dikolong PDAM tersebut bukan karena adanya aktifutas penambangan namun memang cuaca dan curah hujan yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan luapan air banyak yang masuk nya air membuat keruh nya air dikolong PDAM tersebut.
Justru, pihak mitra perusahaan PT Timah yakni CV Gunung Manik yang membantu membuat pengedam upaya penanggulangan agar air dari luar tidak banyak yang masuk ke kolong PDAM milik pemda kabupaten Bangka Barat.
“Penanggulan serta Pengedaman sudah dilakukan oleh pihak PT Timah SPK CV Gunung Manik, dalam upaya mengantisipasi air masuk kekolong PDAM, dan telah melakukan perbaikan sumber air dari aliran air kekolong PDAM tersebut dengan pemberian gorong-gorong”. Ucapnya sebagai pengawasan tambang.
Antoni juga menyampaikan aspirasi dari warganya, bahwa dengan tegas masyarakat Dusun Dua Terabik memilih beraktifitasnya tambang timah, dikarnakan banyak hal positif yang dirasakan manfaatnya, salah satunya adanya lapangan pekerjaan bagi warganya atau masyarakat setempat seperti mengelimbang, kendati keberadaan dengan kolong PDAM tidak banyak memberi dampak langsung yang baik/positifnya.
“Terlebih awalnya pembangunan kolong PDAM itu kami warga disini dijanjikan air gratis namun lama kelamaan ternyata kami harus bayar juga”ungkapan Antoni kepada jejaring media KBO Babel, Rabu (23/12/2021).
Dikatakannya, jika harus dilakukan penyetopan aktifitas tambang rakyat ini, dirinya danbersama warganya selaku masyarakat Dusun Dua sangat tidak setuju ada penyetopan atau beraktifitas tambang timah ini.
“Kalau disuruh memilih kami lebih memilih Tambang Timah dan kolong PDAM dipindahkan saja, Karna efeknya kami kehilangan mata pencarian sehari-hari terutama bagi ibu-ibu yang ngelimbang ditambang tersebut.” ujarnya.
Kendati demikian Ketua RT 07 kampung Terabik juga berharap agar pemangku jabatan dan aparat terkait dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tambang timah rakyat tidak semata-mata hanya memperhatikan segelintir orang saja yang diakomodir haknya lantaran hanya bersumber informasi dari pemberitaan saja, lantas mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat lebih banyak yang mengantungkan kelangsungan hidupnya dengan dari sektor penambangan rakyat.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat sedikit berpihak kepada kebijakannya yang memperhatikan kepentingan hajat orang atau masyarakat yang lebih banyak, apalagi masyarakat yang bekerja dilokasi ada SPK dari PT Timah dan bukan ditempat ilegal, cari solusi yang terbaik agar masyarakat bisa menambang, jangan terkesan masyarakat yang berkerja ditempat ilegal seperti dilindungi justru yang legal seperti kami yang diusik,”pungkas tokoh masyarakat dan pengurus mesjid asal Buton. (KBO Babel)