Organisasi PKT Resmi Terdaftar Jadi Serikat Pekerja PT Timah Tbk

PANGKALPINANGPOST.COM JAKARTA – Persatuan Karyawan Timah (PKT) akhirnya terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang.

Kepastian telah tercatatnya salah satu Serikat Pekerja PT Timah Tbk pada intansi terkait ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Pencatatan (SPP) yang dikirimkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang Kepada Ketua Umum PKT, Ahmad Tarmizi.

Ketum PKT, Ahmad Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (10/9/2021), ia pun membenarkan.

“Iya Alhamdulillah Persatuan Karyawan Timah (PKT — red) telah tercatat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang,” kata Ahmad Tarmizi.

Hal itu pun ditegaskanta terkait surat resmi yang diterima pihaknya belum lama ini yakni Surat Nomor 05/DPMPTSP&NAKER/PKT/VIIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 yang dikirimkan oleh Yan Rizana ST MSi selaku Kepala Dinas, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan support dari dinas terkait baik melalui Staf ke Pengurus kami maupun surat-surat pemberitahuan kekurangan berkas dari kepala dinas, mudah-mudahan ke depan PKT terus dapat bekerjasama untuk mencarikan kesejahteraan bagi karyawan PT Timah dan atau memberikan solusi jika terjadi miskomunikasi antara manajemen dan karyawan,” harapnya.

Jaringan media ini pun mencoba mengkonfirmasi Wakil Ketua Umum PKT, Ahmad Murni. Ia sendiri pun mengungkapkan hal yang sama.

“Iya Alhamdulillah berkat kerja keras akhirnya PKT terdaftar. Terima kasih support kawan-kawan media agenda selanjutnya PKT akan melaporkan ke manajemen PT Timah Tbk terkait keberadaan serikat pekerja adalah sebuah kewajiban PKT,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah terdaftar dalam hal ini pihaknya sifatnya melapor perihal keberadaan PKT dan bukan meminta ijin, lantaran hal tersebut senada dengan UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat.

“Salam untuk kawan-kawan media semua. Salam PKT hadir untuk karyawan PT Timah. Akhirnya dengan penuh semangat,” katanya.

Ditegaskanya lagi, jika terbentuk dan tercatatnya PKT ini menandakan saat ini PT Timah Tbk tidak lagi hanya mempunyai satu Serikat Pekerja namun sudah sah menjadi dua serikat yaitu Ikatan Karyawan Timah (IKT) dan Persatuan Karyawan Timah (PKT).

“Ini sangat baik bagi karyawan dalam mempercayakan hak dan kewajiban mereka karena sekarang sudah ada dua pilihan Serikat Pekerja di Perusahaan mereka,” pungkasnya. (Red)

PT. Timah Tbk
Comments (0)
Add Comment