Pangkalpinangpost.com
Bangka Tengah – Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Pulau Bangka telah mengungkap serangkaian bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Dalam rentang waktu 24-26 Januari 2024, berbagai kegiatan penyelidikan dilakukan yang melibatkan pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, serta penyitaan yang menghasilkan bukti substansial terkait dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kamis (1/2/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (30/1/2024), menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pengumpulan keterangan dari beberapa direktur perusahaan pertambangan serta penanggung jawab operasi di lokasi tambang, dengan total 20 saksi yang telah dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik berhasil menyita puluhan alat berat dan mobil mewah, serta jumlah uang tunai yang tidak sedikit.
Dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang telah disegel karena diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1,074 miliar berhasil disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang tersangka yang berhasil menyita uang tunai senilai Rp6,070 miliar, tiga puluh dua ribu dolar Singapura, dan beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Semua uang tunai tersebut kemudian dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang oleh Tim Penyidik.
Namun, operasi tidak berjalan mulus. Tim penyidik menghadapi rintangan dan perlawanan saat berusaha mengamankan 55 alat berat, termasuk 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Alat berat tersebut sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi oleh pohon sawit.
Ketut Sumedana menyebutkan bahwa tim penyidik mengalami perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait.
Menyikapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik didasarkan pada ketentuan hukum yang objektif, profesional, dan terukur, sehingga tidak seharusnya ditanggapi secara melawan hukum.
Sebagai hasil dari operasi ini, Tim Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dengan sangkaan melakukan Obstruction of Justice, yaitu menghalangi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Tersangka TT disangka melakukan tindakan-tindakan menghalangi penyidikan seperti menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen-dokumen penting, memberikan keterangan yang tidak benar, serta diduga menghilangkan barang bukti elektronik. Tersangka ini kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.
Sementara itu, sosok Toni Tamsil, adik dari pengusaha ternama di Bangka Tengah, Thamron alias Aon, juga menjadi sorotan dalam kasus korupsi ini.
Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Penetapan Toni sebagai tersangka juga menciptakan kehebohan, terutama karena dia adalah adik dari pengusaha ternama di Bangka Tengah. Dia kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi penyelidikan korupsi ini membawa dampak yang signifikan di masyarakat Bangka, menyoroti masalah korupsi yang merugikan negara serta menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberantasnya.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan keadilan dan integritas dijalankan dengan baik demi kepentingan bersama.
(KBO Babel).